TAX

Terancam Polusi! Pajak Ada Solusinya?

Taxsam.co Team | 31 AUG 2023
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan


Abstraksi
TAXSAM.CO -  Akhir-akhir ini Jakarta sedang dalam kondisi tidak baik-baik saja. Polusi udara yang menjadi sebuah permasalahan besar yang harus dihadapi. Kesehatan menjadi terancaman bagi setiap makhluk hidup yang tinggal di sekitarnya, terutama manusia. Dari hal tersebut banyak mengakibatkan penyakit pernapasan.

Hal tersebut muncul diakibatkannya kadar karbon yang tinggi dari hasil aktivitas manusia. Baik itu dari pemakaian kendaraan hingga limbah atas kegiatan produksi pada pabrik. 

Dalam menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah melakukan sebuah tindakan dengan merancang sebuah kebijakan terbaru untuk meminimalisir polusi yang ada. Kebijakan tersebut berupa pajak karbon.

Pemerintah sudah mengatur akan hal itu dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang direncanakan untuk mengendalikan emisi karbon yang ada, namun hingga kini belum terdapat implementasi atas peraturan tersebut. 

Sehingga pajak karbon itu sendiri masih dalam tahap pematangan dalam pengenaannya. Karena masih dalam pengantisipasian dampak terhadap aktivitas ekonomi. Dari hal tersebut juga diharapkan dapat merubah perilaku konsumen dalam mengkonsumsi energi yang menjadi ramah atas lingkungan. 


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023