Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.010/2020 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Sirop Fruktosa
Abstraksi TAXSAM.CO - Dengan diundangkannya PMK Nomor 81 Tahun 2023, terdapat beberapa perubahan dari PMK sebelumnya yaitu pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan bagian Lampiran. Selain itu terdapat beberapa penambahan, diantaranya Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 5A, serta penghapusan Pasal 6 ayat (3).
PMK ini mulai berlaku efektif setelah 10 hari kerja terhitung sejak diundangkan, yaitu 9 September 2023.