TAX

Apa Itu Bumi dan Bangunan dalam PBB?

Taxsam.co Team | 27 DEC 2021
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 1:
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan : 
  1. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
  2. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
  3. Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
  4. Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
  5. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak;

Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pajak. Terdapat beberapa ketentuan dan terminology terkait pajak bumi dan bangunan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak Terlebih lagi Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari.

Studi Kasus:
  • Apa saja yang dimaksud bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan?
Jawaban: Yang dimaksud dengan adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. 

  • Apakah laut tidak termasuk ke dalam pengertian bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan?
Jawaban : Tidak. Laut termasuk ke dalam pengertian bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan perdalaman serta laut wilayah Indonesia.

  • Apa yang dimaksud dengan bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan?

Jawaban : Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;

  • Apa saja yang termasuk ke dalam pengertian bangunan?
Jawaban : Termasuk dalam pengertian bangunan adalah :
- jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, 
pabrik, dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan 
dengan kompleks bangunan tersebut;
- jalan TOL;
- kolam renang;
- pagar mewah;
- tempat olah raga;
- galangan kapal, dermaga;
- taman mewah;
- tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
- fasilitas lain yang memberikan manfaat

  • Jika saya memiliki rumah di sebuah cluster perumahan dan terdapat pagar di rumah saya, apakah pagar saya dihitung sebagai bangunan terpisah dalam pengenaan PBB?
Jawaban : jika pagar rumah Anda merupakan pagar mewah, maka dikenai PBB karena termasuk ke dalam pengertia bangunan.

kata kunci :  Ketentuan Umum, Pajak Bumi dan Bangunan

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023