Apa Itu Kredit Pajak Untuk Pajak Pertambahan Nilai?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 23: “Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Diskusi:
Ada transaksi-transaksi tertentu yang mengalami penambahan nominal harga karena pajak yang harus dibayarkan atas transaksi tersebut. Penambahan nilai itu disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai. Jumlah akumulasi pemasukan dari transaksi tersebut harus dilaporkan untuk dihitung jumlah pajak terutangnya di akhir tahun. Dalam hal ini, pemungutan pajak menjadi kewajiban dari pihak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, sehingga pihak yang menerima tidak memiliki kewajiban untuk menyetorkan lagi pajak yang berlaku atas transaksi yang mereka lakukan di akhir tahun pajak. Pengurangan jumlah pokok pajak atas pajak terutang yang berlaku atas transaksi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai inilah yang disebut dengan Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai.

Studi Kasus:
  • Saya berlangganan layanan streaming film yang dalam pembayaran langganannya sudah termasuk pajak dan layanan, apakah itu termasuk pajak pertambahan nilai yang dikreditkan?
Jawaban: Ya, karena atas biaya yang diberlakukan untuk langganan tersebut sudah berlaku PPN dan karenanya wajib pajak dapat mengkreditkan pajaknya atas pungutan yang dilakukan oleh pihak penyedia layanan.
  • Perusahaan saya melakukan perjanjian kerjasama penggunaan merk dagang (trademark) dengan perusahaan yang berbasis di Singapura untuk memproduksi barang dengan merek milik perusahaan tersebut agar bisa diperjual belikan di Indonesia, apakah dalam transaksi tersebut sudah berlaku Pajak Pertambahan Nilai yang dapat dikreditkan?
Jawaban: Ya, karena penjualan barang hasil produksi dengan izin penggunaan merek tersebut termasuk pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Pajak Pertambahan Nilai atas penggunaan merk tersebut dapat dikreditkan.
  • Perusahaan saya melakukan pembelanjaan bahan ke luar negeri untuk produksi barang yang akan diperjual belikan di Indonesia, apakah Pajak Pertambahan Nilai atas biaya pembelanjaan bahan tersebut dapat dikreditkan?
Jawaban: Ya, penyetoran pajak atas transaksi tersebut menjadi kewajiban penjual sebagai pihak pemungut pajak.
  • PLN akan melakukan peremajaan jalur listrik dan untuk itu PLN melakukan pembelanjaan kabel tembaga, apakah transaksi tersebut termasuk kredit PPN?
Jawaban: Ya, karena tembaga yang berada di dalam kabel sudah diolah sehingga dapat dikenakan PPN dan pembayaran pajaknya dibebankan pada pihak penjual.
  • Perusahaan saya yang berdomisili di Bandung menggunakan jasa konsultasi hukum dari konsultan yang berdomisili di Filipina, apakah transaksi pembayaran jasa tersebut termasuk kredit Pajak Pertambahan Nilai?
Jawaban: Ya, karena dalam transaksinya menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak dan pajak yang dipungut dari transaksi tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.

kata kunci: kredit pajak, pajak pertambahan, UU 11/2020, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan