Apa Itu Pemeriksaan Pajak dan Pemeriksaan Bukti Permulaan?

Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 25: “Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Angka 26: “Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Angka 27: “Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Diskusi:
Indonesia sebagai negara yang menggunakan sistem Self Assessment dalam urusan perpajakannnya memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya. Sistem ini menitik beratkan berjalannya pembayaran pajak pada pengetahuan dan kepatuhan wajib pajak. Untuk dapat memastikan itu, maka DJP memiliki hak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas urusan perpajakan  dalam pelaksanaannya, pemeriksaan pajak mengumpulkan dan mengolah data secara objektif dan profesional untuk menilai kepatuhan pajak. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan kemudian ditemukan indikasi tindakan yang berpotensi merugikan pendapatan negara, maka temuan itu akan dijadikan bukti permulaan agar dilakukan pemeriksaan lanjutan guna menemukan pelanggaran pidana perpajakan yang mungkin saja terjadi.

Studi Kasus:
  • Kakek saya sudah meninggal dan saya hendak mengajukan penghapusan NPWP beliau, apakah akan dilakukan pemeriksaan pajak atas permohonan tersebut.
Jawaban: Tidak, pengajuan permohonan penghapusan NPWP atas orang yang sudah meninggal akan langsung diproses.
  • Saya kehilangan pekerjaan tetap dan bekerja serabutan hingga sekarang penghasilan saya selalu di bawah PTKP setelah diakumulasikan dalam 1 (satu) tahun pajak, karena itu saya ingin mengajukan penghapusan NPWP. Apakah akan dilakukan pemeriksaan atas permohonan saya?
Jawaban: Ya, pemeriksaan akan dilakukan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak sudah menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang ada sebelum permohonan diajukan.
  • Setelah melalui pemeriksaan pajak, DJP menemukan ketidaksesuaian data dalam SPT yang pernah saya laporkan, Apa yang akan terjadi setelahnya?
Jawaban: DJP akan menganggap temuan ketidaksesuaian tersebut sebagai bukti permulaan dan melanjutkan pada pemeriksaan bukti permulaan.
  • Dalam suatu pemeriksaan pajak, DJP menemukan ketidaksesuaian data dalam pembukuan perusahaan saya, apa yang akan terjadi?
Jawaban: DJP akan menganggap temuan ketidaksesuaian tersebut sebagai bukti permulaan dan melanjutkan pada pemeriksaan bukti permulaan.
  • Apa yang akan terjadi kalau saya menolak dilakukannya pemeriksaan pajak?
Jawaban: Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pidana perpajakan dan diberlakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan 

kata kunci: pemeriksaan, bukti permulaan, KUP, UU 11/2020, ketentuan umum dan tata cara perpajakan