TAX
Apa Itu Putusan Banding, Putusan Gugatan, dan Putusan Peninjauan Kembali?
Dasar Hukum:
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 1 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Angka 35: “Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.”
Angka 36: “Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.”
Angka 37: “Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.”
Diskusi:
Ada kalanya pengurusan perpajakan tidak berjalan lancar dan terjadi sengketa cukup pelik hingga mengharuskan penyelesaiannya dilakukan melalui Pengadilan Pajak. Ada dua prosedur yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak, yaitu mengajukan banding atau gugatan. Pengajuan banding dilakukan terkait dengan tindak lanjut terhadap keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Gugatan dapat diajukan Wajib Pajak apabila ada ketidaksesuaian penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan (bersifat formal). Baik banding maupun gugatan yang diajukan, bila memenuhi syarat, kemudian akan diselesaikan di Pengadilan Pajak. Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Pajak kemudian akan menerbitkan Putusan Banding atau Putusan Gugatan. Bila salah satu pihak yang bersengketa masih merasa tidak puas dengan putusan yang diterbitkan Pengadilan Pajak, maka pihak tersebut dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Apabila Mahkamah agung sudah mengeluarkan Putusan Peninjauan Kembali, maka itu menjadi putusan final yang tidak dapat lagi diganggu gugat.
Studi Kasus:
- Saya merasa tidak puas dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang saya ajukan terkait Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diberikan pada saya, apa yang bisa saya lakukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
- Menurut perhitungan saya, saya tidak seharusnya menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dan sudah mengajukan keberatan, namun keputusan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas keberatan itu tidak memuaskan saya dan saya sudah mengajukan banding ke pengadilan pajak, apa yang harus saya lakukan selanjutnya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengikuti prosedur sampai dikeluarkannya putusan banding oleh pengadilan pajak.
- Saya dikirimkan surat paksa padahal saya merasa sudah menunaikan kewajiban perpajakan saya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apa yang bisa saya lakukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas surat paksa tersebut ke pengadilan pajak.
- Saya sedang berusaha menyelesaikan pajak terutang yang belum saya bayar, namun tiba-tiba ada pihak yang mengaku sebagai penyidik dan berniat menyita aset saya setelah menunjukkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, apa yang bisa saya lakukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan atas perintah penyitaan yang diberlakukan tersebut ke pengadilan pajak.
- Saya sudah mengikuti prosedur hingga persidangan selesai dan surat putusan gugatan sudah dikeluarkan oleh pengadilan pajak namun saya masih merasa hasilnya kurang adil bagi saya, apa yang bisa saya lakukan?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung kemudian menunggu putusan peninjauan kembali dari mahkamah agung yang hasilnya sudah tidak bisa diganggu gugat lagi.
kata kunci: putusan, banding, gugatan, peninjauan kembali, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan
kata kunci: putusan, banding, gugatan, peninjauan kembali, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan