BUSINESS
Apa Itu Surat Izin Tempat Usaha?
Saat ingin membuka tempat usaha, tentunya perlu membuat SITU. Perlu kamu tahu nih, jika hal tersebut memiliki aspek penting yang tak boleh dilupakan para pengusaha.
Mari kita ulas lewat artikel berikut ini.
Apa itu SITU?
SITU, kepanjangan dari Surat Izin Tempat Usaha, merupakan sebuah surat yang dikeluarkan untuk badan usaha perusahaan, perseorangan yang membuka tempat usaha.
Jadi nantinya, surat akan dibuat untuk menyatakan kalau badan usaha, perusahaan, atau tempat sewa bisa menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.
Badan usaha atau perusahaan yang sudah mempunyai SITU tak akan terkena masalah di kemudian hari karena sudah ada surat hukum yang menaungi.
Baca Juga: Keuntungan Nama Toko Terlihat Bagus dan Menarik
Mempunyai surat izin ini merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik usaha. Hal ini dikarenakan surat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Jika suatu tempat usaha atau perusahaan tidak mempunyai surat izin tempat usaha atau SITU, maka tempat usaha atau perusahaan tersebut dapat terkena sanksi.
Bagaimana membuat SITU?
Cara pembuatan surat ini gak terlalu susah. Kamu bisa datang ke Dinas Penanaman Modal dan juga PTSP. PTSP merupakan kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
PTSP yang dimaksud, berada di tingkat kabupaten atau kota. Di tempat tersebut kamu dapat mengajukan permohonan untuk membuat surat izin.
Baca Juga: 5 Ide Bisnis di Masa Pandemi yang Bikin Untung
Selain itu akan diminta menyiapkan dokumen kelengkapan yang dibutuhkan dan tinggal mengikuti prosedur yang berlaku untuk mendapatkan surat izin tersebut.
Cukup mudah, kan?