Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan?

Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP? Surat ini sangat penting untuk menjalankan sebuah usaha dan harus dimengerti betul para pengusaha.

Mari kita ulas lewat artikel berikut ini!

Apa itu SIUP?


SIUP atau kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perdagangan, merupakan jenis surat yang harus dimiliki oleh seluruh tempat usaha maupun perusahaan.

Surat ini memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah.

Tentunya, sesuai dengan tempat usaha atau perusahan tersebut berada.

Surat penting untuk mendirikan tempat usaha atau perusahaan


Tanpa adanya SIUP pada suatu tempat usaha atau perusahaan, membuat tempat usaha atau perusahaan terkena sanksi.

Resiko terburuknya, kegiatan operasional perusahaan atau tempat usaha akan diberhentikan dan tidak diizinkan untuk melanjutkan kegiatan operasional yang berkaitan dengan usaha tersebut. 

Bagaimana cara membuat SIUP?


Untuk membuatnya pun sangat mudah. Sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIUP, harus menyiapkan beberapa dokumen yang dilengkapi. Dokumen-dokumen tersebut berupa:

  • Fotocopy akta pendirian tempat usaha.
  • Fotocopy SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Fotokopi akta perubahan dan laporan.
  • Fotokopi surat domisili perusahaan.
  • Fotokopi SITU, fotokopi NPWP.
  • Fotokopi Sewa atau Kontrak Tempat Usaha atau perusahaan.
  • Fotokopi KTP pemegang saham.
  • Fotokopi KK Direktur Utama.
  • Fotokopi KTP jajaran direksi maupun komisaris.
  • Fotokopi neraca awal perusahaan.
  • Fas photo dari pemimpin tempat usaha atau perusahaan berukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota tempat usaha atau perusahaan kamu berada dan ikuti prosedur yang berlaku.