TAX
Apa Itu SPOP dan SPPT dalam PBB?
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 1:
“Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
-
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya; - Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
- Nilai Jual Obyek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti;
- Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak”
Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak objektif yang dikenakan atas bumi dan bangunan. Pajak. Terdapat beberapa ketentuan dan terminology terkait pajak bumi dan bangunan yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak Terlebih lagi Pajak Bumi dan Bangunan dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimanfaatkan untuk kegiatan sehari-hari. Salah satu hal yang tidak kalah penting adalah mengenai Surat Pemberitahuan Objek Pajak (“SPOP”) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (“SPPT”) sebagai bagian dari administrasi PBB.
Studi Kasus:
- Apa itu Surat Pemberitahuan Obyek Pajak?
Jawaban: Surat Pemberitahuan Obyek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek pajak menurut ketentuan perundang-undangan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan
- Ap aitu Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang?
Jawaban : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.
- Siapakah yang harus membuat SPOP?
Jawaban : Wajib Pajak yang melaporkan data obyek pajak
- Siapakah yang menerbitkan SPPT?
Jawaban : Direktorat Jenderal Pajak
- Siapakah yang menerima SPPT?
Jawaban : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang.
Kata kunci : Ketentuan Umum, Pajak Bumi dan Bangunan, SPPT, SPOP