Meningkatkan Kepatuhan Pajak Melalui Integrasi Data Perpajakan

Abstraksi
Di tengah maraknya sengketa dan penyalahgunaan faktur pajak, teknologi dimanfaatkan untuk memberikan kemudahan dalam melaksanakan hak dan kewajiban wajib pajak yang kemudian diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan otoritas pajak. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran mengenai Proyek Percontohan Integrasi Data Perpajakan e-Faktur sebagai salah satu upaya pemerintah menerapkan tata kelola yang cerdas untuk menangani masalah penghindaran pajak. Hasilnya, penerapan program integrasi data perpajakan berjalan cukup baik, dilihat berdasarkan dimensi penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan kepercayaan.

Diskusi
Kesadaran Wajib Pajak di Indonesia masih terbilang rendah. Hal ini terindikasi dari rasio pajak yang masih berada di angka 11,5%, sedangkan jumlah sengketa pajak meningkat hingga 19%. Dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan, hanya 17,6 juta wajib pajak yang melaporkan SPT-nya. Ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna meningkatkan kepatuhan pajak. Dalam suatu studi, disebutkan bahwa keterbukaan dan transparansi terkait informasi perpajakan dan aktivitas bisnis yang dilakukan dapat menjadi salah satu faktor kunci. Studi lain menunjukkan bahwa untuk mengurangi penghindaran pajak, dapat dilakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberian hukuman yang sesuai bagi mereka yang melanggar aturan perpajakan. Selain kemungkinan munculnya informasi badan usaha yang tidak valid, kemampuan untuk mengintegrasikan informasi keuangan dan perpajakan diperlukan untuk mencegah terjadinya sengketa pajak. Pemerintah dapat menerapkan tata kelola yang cerdas, teknologi baru, dan inovasi di sektor publik untuk mengatasi masalah ini.

Integrasi data perpajakan dilakukan Kementerian Keuangan dengan menunjuk delapan BUMN besar untuk melaksanakan proyek percontohan ini. Hasilnya, implementasi integrasi data perpajakan telah memenuhi tiga komponen kepatuhan yaitu penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan kepercayaan. Penegakan hukum dilakukan melalui pengawasan Wajib Pajak dan peningkatan kualitas administrasi pajak, termasuk peningkatan kinerja fiskus melalui sejumlah pelatihan. Penyediaan fasilitas dilakukan dengan system host-to-host (H2H) E-faktur dan digitalisasi administrasi untuk memudahkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus DJP. Kemudahan bagi Wajib Pajak diharapkan dapat mempengaruhi kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Penyediaan fasilitas juga dapat mempengaruhi dimensi kepercayaan dimana kepercayaan antar pihak yang terlibat semakin membaik. Pelaksanaan program ini menciptakan rasa saling percaya dan saling pengertian antara Wajib Pajak dengan fiskus.

Kedepannya, jika program ini diterapkan kepada seluruh wajib pajak, maka diharapkan kegiatan pengawasan dapat berjalan lebih baik dan peningkatan kepatuhan pajak dapat terjadi. Penerapan integrasi data pajak yang lebih menyeluruh dapat menyelesaikan permasalahan yang dihadapi DJP sekaligus memudahkan DJP dalam melaksanakan tugasnya.

Pro dan Kontra
Integrasi data perpajakan merupakan bagian penting dalam peralihan dari pengurusan pajak secara manusla menjadi digital. Dilakukannya integrasi bukan keputusan sembarangan, sebab ada beberapa dampak positif yang terjadi akibat terintegrasinya data perpajakan. Di pihak otoritas pajak, integrasi pajak meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan kondisi keuangan Wajib Pajak sehingga dapat ditentukan jenis pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak ataupun kurang bayar maupun lebih bayarnya. Dari sisi Wajib Pajak, kualitas pengelolaan keuangan dapat ditingkatkan. Secara langsung maupun tidak langsung operasional perusahaan dapat berjalan lebih efisien dan efektif sebab urusan perpajakan bisa diselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi. Untuk mencapai hal ini, tentunya diperlukan kerjasama dan koordinasi antara pihak-pihak terkait. Kepatuhan pajak bukan semata-mata demi meningkatkan keuntungan atau pendapatan negara, tapi juga untuk pemerataan kesejahteraan masyarakat.

kaata kunci: Administrasi pajak, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan, digital, transformasi digital

Source:
Nama Pengarang:. Kintan Farrasati N., Murwendah
Judul Artikel: Smart Governance on Taxation: Tax Data Integration through Host-to-Host e-Invoices towards Collaborative Compliance in Indonesia
Tahun Artikel: 2020
Publisher: Institute of Electrical and Electronics Engineers Inc.