TAX

Apa itu SPPT dan SKP?

Taxsam.co Team | 27 DEC 2021
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Ayat (1) : “Berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang”
Ayat (2) : “Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak dalam hal-hal sebagai berikut :
  1. apabila Surat Pemberitahuan Obyek Pajak tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dan setelah ditegor secara tertulis tidak disampaikan sebagaimana ditentukan dalam Surat Tegoran;
  2. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan oleh wajib pajak.”

Diskusi
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang menggunakan system official assessment dalam pemungutannya. Hal ini berarti pajak terutang timbul Ketika fiscus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau SKP untuk memberitahukan jumlah pajak terutang kepada Wajib Pajak. Dalam Pajak Bumi dan Bangunan, selain SKP juga dikenal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT. Meskipun keduanya merupakan penetapan jumlah PBB terutang, namun terdapat perbedaan di antara SKP dan SPPT

Studi Kasus:
  • Apa fungsi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang?
Jawaban: SPPT berfungsi untuk memberitahukan jumlah pajak terutang

  • Apa yang menjadi dasar penerbitan SPPT?
Jawaban : Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) diterbitkan atas dasar Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP), namun untuk membantu wajib pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dapat diterbitkan berdasarkan data obyek pajak yang telah ada pada Direktorat Jenderal Pajak

  • Kapan DJP dapat menerbitkan SKP PBB?
Jawaban : Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

  • Jika saya tidak menyampaikan Kembali SPOP kepada DJP, apakah kepada saya kaan diterbitkan SKP?
Jawaban : Ya. Wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak pada waktunya, walaupun sudah ditegur secara tertulis juga tidak menyampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran itu, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP secara jabatan

  • Jika telah diterbitkan SPPT apakah dapat diterbitkan SKP juga?
Jawaban : Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain yang ada pada Direktorat Jenderal Pajak ternyata jumlah pajak yang terhutang lebih besar dari jumlah pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang yang dihitung atas dasar Surat Pemberitahuan Obyek Pajak yang disampaikan wajib pajak, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak secara jabatan.



You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023