Apa Ketentuan Pengajuan Keberatan?

Dasar Hukum
Pasal 15 Undang-undang No. 12/1985 diubah terakhir dengan No. 11/2020
Ayat (4): “Tanda Penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu dan/atau tanda pengiriman Surat Keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan Surat Keberatan tersebut bagi kepentingan Wajib Pajak.
Ayat (5): “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak..
Ayat (6): “Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak..

Diskusi
Selain ketetuan terkait penulisan dan jangka waktu pengajuan yang disebut pada ayat (2) dan ayat (3), terdapat juga ketentuan lain dalam mengajukan keberatan. Penting bagi wajib pajak untuk menyimpan tanda pengiriman dan/atau penerimaan pos sebagai bukti bahwa surat keberatan tersebut sudah diajukan. Bukti ini tentunya terkait dengan tindak lanjut atas surat keberatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Perlu diingat juga bahwa pengfajuan keberatan ini juga tidak serta merta menunda kewajiban pembayaran pajak. Pajak tetap harus dibayar sesuai tenggat waktu dan jumlah tertera, apabila kemudian keberatan yang diajukan akhirnya dikabulkan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian sesuai prosedur yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk memastikan, Wajib Pajak juga dapat meminta rincian tertulis dari dasar pengenaan pajak yang ditetapkan atas Wajib Pajak. 

Studi Kasus:
  • Saya memiliki salinan asli surat keberatan yang saya ajukan, apakah Salinan tersebut dapat dijadikan bukti pengajuan keberatan?
Jawaban: Tidak, karena kalau hanya ada salinan surat saja tidak bisa membuktikan apapun
  • Saya memiliki tanda pengiriman pos dari surat keberatan yang saya ajukan, apakah itu memenuhi ketentuan pengajuan keberatan?
Jawaban: Ya, tanda pengiriman merupakan salah satu ketentuan pengajuan keberatan.
  • Saya kehilangan tanda pengiriman pos dari surat keberatan yang saya ajukan, saya bisa menggunakan tanda penerimaan dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memenuhi ketentuan pengajuan keberatan?
Jawaban: Ya, tanda penerimaan merupakan salah satu ketentuan pengajuan keberatan
  • Saya menemukan ketidak sesuaian pada Surat Ketetapan Pajak dan ingin memastikan, apakah saya dapat meminta rincian dasar pengenaan pajak?
Jawaban: Ya, dan Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak atas Wajib Pajak tersebut
  • Apakah saya bisa mengundur pembayaran pajak sampai keputusan atas keberatan dikeluarkan?
Jawaban: Tidak, pembayaran pajak tetap harus dilakukan sejumlah yang tertera meskipun keberatan sedang diajukan.

kata kunci  : keberatan, PPN, pajak bumi dan bangunan, ketentuan UU 11/2020