Apa Prinsip yang Digunakan dalam Penyelenggaraan Pembukuan?

Dasar Hukum
Pasal 28 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4): “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesiaatau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.”
Ayat (5): “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.”
Ayat (6): “Perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapatpersetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.”

Diskusi
Prinsip yang digunakan dalam penyelenggaraan pembukuan adalah prinsip taat asas dan stelsel akrual atau stelsel kas. Prinsip taat asas merupakan prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi, prinsip tersebut dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan stelsel pengakuan penghasilan, tahun buku, metode penilaian persediaan, atau metode penyusutan dan amortisasi. Sedangkan stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang, serta yang dimaksud dengan stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Adapun terdapat pengecualian atas prinsip taat asas dalam penyelenggaraan pembukuan. Pengecualian tersebut dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Selain itu, pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.

Studi Kasus:
● Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang layanan jasa transportasi, dan hendak menyelenggarakan pembukuan dengan metode stelsel kas. Dalam hal penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan metode stelsel kas, apa saja hal-hal yang perlu kami perhatikan dalam penyelenggaraan pembukuan menggunakan metode tersebut?
Jawaban: Dalam pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaitu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesuaikan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Maka, Dalam penghitungan Pajak Penghasilan dengan menggunakan metode stelsel kas, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: (i) Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan; (ii) Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan dan hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang dikurangkan dari penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi; (iii) Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara taat asas (konsisten). Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran.
● Perusahaan saya hendak menyelenggarakan pembukuan untuk tahun buku 2019. Pada tahun buku 2018 perusahaan saya menyelenggarakan pembukuan dengan metode penyusutan aktiva, namun perusahaan saya ingin mengubah metode tersebut dengan metode penyusutan saldo. Apakah perubahan tersebut dapat kami lakukan?
Jawaban: Ya, pertama-tama perlu dipahami bahwa dalam penyelenggaraan pembukuan dianut prinsip taat asas, yakni prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun perubahan metode yang dimaksud masih dimungkinkan apabila Wajib Pajak telah memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait perubahan metode pembukuan yang hendak dilakukan. Apa yang perlu perusahaan kami lakukan agar mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak atas perubahan metode pembukuan yang hendak dilakukan?
Jawaban: Perubahan metode pembukuan tersebut harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku 2019, serta menyebutkan alasan dilakukannya perubahan metode penyusutan dan akibat dari perubahan tersebut.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait perubahan metode pembukuan yang hendak dilakukan. Dalam hal tahun buku yang perusahaan saya gunakan adalah tidak sama dengan tahun kalender, yakni tahun buku 1 Juli 2018 sampai dengan 30 Juni 2019.  Maka bagaimana penyebutan Tahun Pajak untuk tahun buku tersebut?
Jawaban: Pada prinsipnya, Tahun Pajak adalah sama dengan tahun kalender. Namun, apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, maka penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan adalah menggunakan tahun yang di  dalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih. Dalam tahun buku yang perusahaan Anda gunakan, maka penyebutannya adalah Tahun Pajak 2018.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait perubahan metode pembukuan yang hendak dilakukan. Apakah terdapat ketentuan terkait bahasa dan satuan mata uang tertentu yang harus digunakan dalam pembukuan?
Jawaban: Ya, pada pokoknya pembukuan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri Keuangan.


Kata Kunci: pembukuan, pembukuan dan pencatatan, pembukuan dan pemeriksaan, prinsip penyelenggaraan pembukuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.