Apa Syarat Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan SPT?

Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (5):Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”
Ayat (5a): “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat diterbitkan Surat Teguran.”

Diskusi
Persyaratan tertentu yang mengakibatkan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang ingin memperpanjang batas waktu pelaporan guna mencegah penghindaran dan/atau perpanjangan waktu pembayaran pajak yang terutang. Persyaratan tersebut berupa keharusan menyampaikan pemberitahuan sementara dengan menyebutkan besarnya pajak yang harus dibayar berdasarkan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan, sebagai lampiran pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Studi Kasus:
  • Perusahaan saya memiliki cabang operasi di berbagai tempat yang kebanyakan adalah daerah pelosok, karena bencana alam yang terjadi baru-baru ini, pengumpulan data yang dibutuhkan untuk menyusun Surat Pemberitahuan Tahunan menjadi terlambat sedangkan batas waktunya tinggal sebentar lagi, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya? 
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan dengan memberikan laporan sementara yang memuat jumlah kisaran pajak terutang dan disertai dengan pernyataan tertulis terkait penyebab diperpanjangnya batas waktu pelaporan.
  • Perusahaan saya sedang melakukan perombakan administrasi karena sistem pengarsipan yang rumit sehingga menghambat penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya?
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan dengan memberikan laporan sementara yang memuat jumlah kisaran pajak terutang dan disertai dengan pernyataan tertulis terkait penyebab diperpanjangnya batas waktu pelaporan.
  • Terjadi kesalahan teknis dalam penyusunan Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya dan saya harus memeriksa dan memperbaiki ulang semuanya dari awal, apakah saya bisa mengajukan perpanjangan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan perusahaan saya? 
Jawaban: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan dengan memberikan laporan sementara yang memuat jumlah kisaran pajak terutang dan disertai dengan pernyataan tertulis terkait penyebab diperpanjangnya batas waktu pelaporan.
  • Ditemukan ketidaksesuaian dalam pembukuan perusahaan saya, sehingga menyulitkan perhitungan kisaran pajak terutang untuk mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan, apa yang akan terjadi?
Jawaban: Direktorat Jenderal Pajak mungkin akan menerbitkan Surat Teguran, sementara itu, Wajib Pajak diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan batas waktu.
  • Batas waktu pelaporan untuk perusahaan saya sudah diperpanjang namun saya masih belum melaporkan Surat Pemberitahuan, apa yang akan terjadi?
Jawaban: Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Teguran.

kata kunci: penyampaian, Surat Pemberitahuan, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan