TAX
Apa yang dimaksud dengan Permohonan Banding
Dasar Hukum
Pasal 27 UU No.6/1983
Ayat (1): Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).
Ayat (2): Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara
Ayat (3): Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Diskusi:
Dalam upaya hukum di dalam hukum pajak, apabila wajib pajak tidak menerima atas keputusan keberatan Direktur Jenderal Pajak, dapat melakukan upaya hukum yaitu permohonan banding atas surat keputusan keberatan tersebut. Upaya hukum banding, akan melahirkan putusan banding yaitu putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Putusan pengadilan pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara. Prosedur yang harus dilakukan seorang wajib pajak, dalam melakukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3(tiga) bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan surat keputusan keberatan tersebut.
Studi Kasus:
- Perusahaan saya dianggap oleh DJP kurang bayar pajak yang dibuktikan dalam surat keputusan keberatan, lalu upaya hukum apa yang dapat saya lakukan dalam pembantahan atas surat keputusan keberatan?
Jawaban: Upaya hukum yang dapat dilakukan adalah upaya banding atas surat keputusan keberatan tersebut.
- Saya seorang wajib pajak saya ingin mengajukan permohonan banding, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan yang dilakukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan alasan yang jelas dengan melampirkan salinan surat keputusan keberatan;
- Saya seorang wajib pajak dan ingin mengajukan permohonan banding, berapa lama jangka waktu saya dapat mengajukan banding?
Jawaban: bahwa jangka waktu dalam mengajukan banding adalah paling lama tiga bulan sejak surat keputusan keberatan diterima;
- Pertanyaan lanjutan: Apa yang dimaksud dengan surat keputusan keberatan diterima?
Jawaban: yang dimaksud surat keberatan diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara
langsung
langsung
- Saya memilki perusahaan kena pajak, perusahaan saya dianggap kurang bayar pajak yang dibuktikan dalam surat keputusan keberatan, padahal menurut bagian perpajakan dalam perusahaan kami, bahwa kami telah membayar sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan, dan kami ingin mengajukan banding, apakah ada resiko yang akan diterima oleh perusahaan saya?
Jawaban: Ya, bahwa putusan pengadilan pajak dapat menolak atau mengkabulkan sebagian permohonan. Atas dasar menolak atau mengkabulkan sebagian terdapat sanksi administrasi kepada pemohon banding.
Kata Kunci: Permohonan Banding