Apa yang Menyebabkan Surat Pemberitahuan Dianggap Tidak Disampaikan?

Dasar Hukum
Pasal 3 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (7): “Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila: 
  1. Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Surat Pemberitahuan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6);
  3. Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
  4. Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak..
Ayat (7a): “Apabila Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Direktur Jenderal Pajak wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak.

Diskusi
Kelengkapan dokumen menjadi syarat keabsahan dari Surat Pemberitahuan. Termasuk di dalamnya adalah tanda tangan dan seluruh dokumen yang harus dilampirkan. Oleh karena itu, Surat Pemberitahuan dari Wajib Pajak yang disampaikan tanpa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, tidak dianggap sebagai Surat Pemberitahuan dalam administrasi Direktorat Jenderal Pajak, melainkan sebagai data perpajakan. Demikian juga apabila penyampaian Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar telah melewati 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis, atau apabila Surat Pemberitahuan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak. Untuk Surat Pemberitahuan yang tidak dianggap telah disampaikan, Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukannya kepada Wajib Pajak.

Studi Kasus:
  • Saya membuat laporan Surat Pemberitahuan ketika sudah terlalu berdekatan dengan batas waktu penyetoran sehingga terburu-buru dan lupa menandatangani Surat Pemberitahuan tersebut, apakah Surat Pemberitahuan yang saya sampaikan akan diterima?
Jawaban: Tanda tangan merupakan bagian yang menjadi syarat keabsahan Surat PEmberitahuan, sehingga ketidak beradaannya membuat Surat Pemberitahuan tidak dianggap telah disampaikan.
  • Saya sudah menyetorkan Surat Pemberitahuan, namun ketika saya periksa lagi ternyata ada dokumen yang tertinggal, apa yang akan terjadi pada Surat Pemberitahuan saya?
Jawaban: Surat Pemberitahuan yang lampirannya tidak lengkap akan dianggap tidak disampaikan.
  • Surat Pemberitahuan yang saya sampaikan menyatakan lebih bayar dan sudah lewat 2 tahun, apakah Surat Pemberitahuan saya akan diterima?
Jawaban: Batas waktu untuk Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar adalah 3 tahun, sehingga masih bisa dianggap telah disampaikan jika masih 2 tahun.
  • Saya lalai melaporkan Surat Pemberitahuan sehingga DJP menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, apakah saya masih bisa melaporkan Surat Pemberitahuan saya?
Jawaban: Surat Pemberitahuan yang disampaikan setelah s=dilakukannya pemeriksaan dan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak tidak akan dianggap telah disampaikan.
  • Saya tidak yakin Surat Pemberitahuan yang saya laporkan diterima atau tidak, bagaimana saya bisa tahu?
Jawaban: Direktur Jenderal Pajak akan memberitahu anda.

kata kunci : penyampaian, Surat Pemberitahuan, tidak dianggap, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.