TAX
Apa Saja yang Menjadi Objek atas Upaya Keberatan Pajak, serta Bagaimana Penulisan dan Batas Waktu Pengajuan Keberatan Tersebut?
Dasar Hukum
Pasal 25 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau
e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ayat (2): “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.”
Ayat (3): “Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.”
Diskusi
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dikenal yang dinamakan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima ketetapan serta pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud di atas memiliki pendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas pengajuan keberatan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah: (i) 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) masa pajak atau tahun pajak; (ii) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia (iii) Keberatan disampaikan dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut Wajib Pajak; (iv) Keberatan disertai pula dengan alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan; (v) Batas waktu pengajuan surat keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan, dikenal yang dinamakan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (“SKPKBT”), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”), Surat Ketetapan Pajak Nihil (“SKPN”), dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima ketetapan serta pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud di atas memiliki pendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tersebut tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas pengajuan keberatan tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dan dipatuhi oleh Wajib Pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Beberapa di antaranya adalah: (i) 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) masa pajak atau tahun pajak; (ii) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia (iii) Keberatan disampaikan dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut Wajib Pajak; (iv) Keberatan disertai pula dengan alasan yang jelas dan dilampiri dengan fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemungutan, atau bukti pemotongan; (v) Batas waktu pengajuan surat keberatan adalah 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak.
Studi Kasus:
● Perusahaan saya mendapatkan SKPKBT yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Atas ketetapan tersebut, kami berpendapat bahwa jumlah pajak yang ditetapkan adalah tidak sebagaimana mestinya. Dengan begitu, apakah tersedia upaya yang dapat kami tempuh atas permasalahan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?
Jawaban: Ya, upaya yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan upaya keberatan, karena SKPKBT merupakan salah satu surat ketetapan yang dapat dijadikan objek atas upaya keberatan.
● Saya menerima SKPKB atas Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak 2010. Dalam hal saya hendak mengajukan upaya keberatan atas ketetapan tersebut, apakah saya dapat mengajukan upaya keberatan atas Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak 2010 dalam satu surat keberatan?
Jawaban: Tidak, karena upaya keberatan atas ketetapan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak 2010 harus diajukan masing-masing dalam 1 surat keberatan tersendiri. Untuk 2 Tahun Pajak tersebut harus diajukan 2 buah surat keberatan.
● Sesuai dengan uraian kasus yang tertera di atas terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak 2010, kemana saya dapat mengajukan keberatan tersebut?
Jawaban: Pengajuan upaya keberatan tersebut dapat diajukan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.
● Sesuai dengan uraian kasus yang tertera di atas terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak 2009 dan Tahun Pajak 2010, bahasa apa yang harus digunakan dalam pengajuan surat keberatan?
Jawaban: Bahasa yang harus digunakan dalam upaya keberatan adalah bahasa Indonesia.
● Perusahaan saya menerima SKPKBT dan diketahui surat ketetapan tersebut diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2015. Dalam hal kami hendak mengajukan keberatan atas surat ketetapan tersebut, kapan batas waktu maksimum pengajuan yang kami miliki?
Jawaban: Batas waktu maksimum dalam pengajuan upaya keberatan atas suatu surat ketetapan adalah 3 bulan. Sehingga batas waktu yang Anda miliki adalah hingga tanggal 19 Juni 2015.
Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.