TAX
Apakah itu Pemeriksaan Pajak?
Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (1)
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (1)
Ayat (1) : “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”
Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan.
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan.
Studi Kasus:
- Apakah maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan oleh DJP?
Jawaban: Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
- Dimana pemeriksaan dilakukan?
Jawaban : Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan).
- Jenis pajak apa saja yang dapat dilakukan pemeriksaan?
Jawaban : Ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.
- Pemeriksaan dilakukan untuk pengujian kepatuhan atau tujuan lain, apa sajakah tujuan lain tersebut?
Jawaban:
- Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- Wajib Pajak mengajukan keberatan;
- Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
- Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
- Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
- Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Kata kunci : Pemeriksaan, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.