Apakah itu Pemeriksaan Pajak?

Dasar Hukum
Undang-undang No. (Selanjutnya UU) 16/2009 Pasal 29 Ayat (1)
Ayat (1) : “Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Diskusi
Dalam sistem pemungutan pajak self assessment, WP diberikan kepercayaan untuk menentukan dan menghitung sendiri jumlah pajak terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan. Akan tetapi sebagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara dan penegakan hukum pajak, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengujian kepatuhan Wajib Pajak melalui pemeriksaan.

Studi Kasus:
  • Apakah maksud dan tujuan dilaksanakannya pemeriksaan oleh DJP?
Jawaban: Tujuan dari pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
  • Dimana pemeriksaan dilakukan?
Jawaban : Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan).
  • Jenis pajak apa saja yang dapat dilakukan pemeriksaan?
Jawaban : Ruang lingkup pemeriksaannya dapat meliputi satu jenis pajak, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak, baik untuk tahun-tahun yang lalu maupun untuk tahun berjalan.

  • Pemeriksaan dilakukan untuk pengujian kepatuhan atau tujuan lain, apa sajakah tujuan lain tersebut?
Jawaban: 
  1. Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan;
  2. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  3. Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Wajib Pajak mengajukan keberatan;
  5. Pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  6. Pencocokan data dan/atau alat keterangan;
  7. Penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil;
  8. Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai;
  9. Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak;
  10. Penentuan saat mulai berproduksi sehubungan dengan fasilitas perpajakan; dan/atau
  11. Pemenuhan permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Kata kunci : Pemeriksaan, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.