Apakah Kalian Termasuk? Jika Ya, Berarti Kalian Diperbolehkan Tidak Lapor SPT!


Abstraksi
TAXSAM.CO - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk orang pribadi hampir mendekati batas harinya. Yakni paling lambat pada tanggal 31 Maret 2023. 

Pelaporan dapat dilakukan langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak, online menggunakan laman https://djponline.pajak.go.id, atau menggunakan jasa ekspedisi.

Dalam pelaporan, harus diketahui terlebih dahulu apakah orang pribadi tersebut termasuk wajib pajak aktif atau wajib pajak non-efektif untuk. Hal tersebut dapat diketahui dengan pemenuhan syarat secara subjektif dan objektif.

Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi. Maka diperbolehkan untuk tidak melaporkan SPT. Yaitu mereka yang berstatus Non-Efektif. 

Mereka yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), pengusaha yang berhenti melakukan usahanya, pekerja yang sudah tidak memiliki pekerjaan, serta seseorang yang sudah pensiun dan tidak memiliki penghasilan. 

Hal tersebut tertera pada PMK 147/2017 dan PER-DJP 04/2020.

Maka dari itu orang pribadi yang tergolongkan Non-Efektif tidak perlu untuk lapor SPT.


Mau sertifikasi Brevet mudah, cepat, dan terjangkau?

Kunjungi Taxsam.co Learning Center
👉 learning.taxsam.co


Oleh: Muhammad Ilham, Tax Researcher Taxsam.co