Apakah NPWP Dapat Dihapus?

Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (6): “Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
  1. Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan.atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan usahanya di Indonesia; atau
  4. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Diskusi
Nomor Pokok Wajib Pajak tidak bersifat tetap dan selama-lamanya. Bisa saja sewaktu-waktu wajib pajak mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak. Penghapusan ini dapat dilakukan apabila wajib pajak memenuhi kondisi atau persyaratan tertentu, terutama apabila wajib pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak. Kondisi lainnya adalah bila wajib pajak badan dilikuidasi dan berhenti beroperasi karena satu dan lain hal. Atau bisa juga dilakukan atas dasar pertimbangan Direktur Jenderal Pajak yang menganggap perlu dilakukannya penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak setelah wajib pajak dianggap tidak lagi memenuhi syarat subyektif dan/atau objektif sebagai wajib pajak.

Studi Kasus:
  • Kakek saya berusia 80 tahun dan baru saja meninggal, apakah saya sebagai ahli warisnya dapat mengajukan penghapusan NPWP?
Jawaban: Ya, ahli waris dapat mengajukan penghapusan NPWP dengan menyertakan surat keterangan kematian dan surat pernyataan tidak mempunyai warisan bila tidak ada warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan mencantumkan nama-nama ahli waris jika ada warisan.
  • Saya kehilangan pekerjaan di pertengahan tahun dan penghasilan saya di bawah batas PTKP, apakah saya bisa mengajukan penghapusan NPWP?
Jawaban: Tidak, penghasilan di bawah batas PTKP bukan termasuk syarat penghapusan NPWP dan tidak menghilangkan kewajiban melaporkan penghasilan bagi Wajib Pajak.
  • Untuk memenuhi kebutuhan mendesak, saya menghentikan operasi perusahaan dan menjualnya, apakah saya bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
  • Karena utang yang menumpuk, perusahaan saya bangkrut dan akhirnya berhenti beroperasi, apakah saya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
  • Saya melihat peluang yang lebih baik dan memutuskan memindahkan basis usaha saya ke luar negeri, bahkan akan berpindah kewarganegaraan, apakah saya dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Kata kunci : Penghapusan, Nomor Pokok Wajib Pajak, NPWP, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.