Bagaimana Ketentuan Revaluasi Aset Tetap Secara Perpajakan?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1, ayat 2
Ayat (1)
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
Ayat (2)
Atas selisih penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan tarif Pajak tersendiri dengan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai ketentuan revaluasi aset tetap dalam aspek perpajakan.

Dalam ayat (1), dibahas mengenai penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi perbedaan antara biaya dengan penghasilan sebagai akibat dari perkembangan harga. Perbedaan antara biaya dan penghasilan dapat menyebabkan adanya beban pajak yang kurang wajar sehingga Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang memiliki hak untuk melakukan penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi).

Selanjutnya dalam ayat (2) diatur mengenai tarif pajak yang akan dikenakan atas revaluasi tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan dan tarif tersebut tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU PPh.


Studi Kasus:
  • PT Machinery Indo Sukses Terus diketahui telah menghasilkan penghasilan dari salah satu aktiva tetapnya secara drastis. Hal apa yang dapat terjadi secara perpajakan?
Jawaban: Hal yang dapat terjadi adalah revaluasi, disebabkan adanya peningkatan penghasilan secara drastis dari mesin tersebut yang berbeda jauh dari biaya perolehannya.

  • Pihak manakah yang berwenang untuk melakukan revaluasi?
Jawaban: Pihak yang berwenang adalah Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan.