Dalam Kondisi Apa Saja SKPKB Diterbitkan?

Dasar Hukum
Pasal 13 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1) : “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
b. Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
c, Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);
d. Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;
e. Apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);atau
f. Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.”

Diskusi
Dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sangat dimungkinkan terjadi perbedaan penafsiran antara fiskus dan wajib pajak. Perbedaan penafsiran ini dapat mengakibatkan bertambah atau berkurangnya jumlah pajak terutang. Dalam hal jumlah pajak terutang lebih besar akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Penerbitan SKPKB tidak hanya diterbitkan ketika terdapat kekurangan pembayaran pajak, namun juga terdapat beberapa situasi yang dapat diterbitkan SKPKB.

Studi Kasus:
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan, jumlah pajak yang terutang yang seharusnya adalah sebesar Rp250.000.000, padahal sebelumnya saya telah melakukan pembayaran pajak sebesar Rp150.000.000. Apa yang akan terjadi?
Jawaban: Akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
  • Apakah keterlambatan penyampaian SPT juga diterbitkan SKPKB?
Jawaban : Ya. Jika Anda tidak menyampaikan SPT dalam jangka waktu yang ditentukan serta telah ditegur secara tertulis tetap tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Surat Teguran  maka akan diterbitkan SKPKB
  • Bagaimana konsekuensi jika kewajiban pembukuan saya tidak dipenuhi?
Jawaban : Akan diterbitkan SKPKB karena besarnya pajak terutang tidak dapat diketahui.
  • Bagaimana jika saya melakukan pengkreditan PPN atas ekspor namun mitra di luar negeri tiba-tiba membatalkan kesepakatan sedangkan sudah diberikan pengembalian pajak masukan?
Jawaban: Akan diterbitkan SKPKB.
  • Apabila perusahaan saya tidak melakukan pelaporan usaha untuk menjadi PKP, maka apa yang akan terjadi?
Jawaban: Perusahaan Anda akan dikukuhkan menjadi PKP secara jabatan serta diterbitkan SKPKB.

Kata Kunci: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, UU 16/2009, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan