Apakah terdapat Syarat Pelunasan Pajak dalam Upaya Keberatan, serta Apa Dampak atas Tidak Terpenuhi Syarat Pengajuan Keberatan?

Dasar Hukum
Pasal 25 ayat (3a), ayat (4), ayat (5) UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3a): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.”
Ayat (4): “Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.”
Ayat (5): “Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.”

Diskusi
Ketentuan lain terkait persyaratan yang harus dipatuhi oleh Wajib Pajak yang hendak mengajukan keberatan adalah bahwa Wajib Pajak harus melunasi terlebih dahulu sejumlah kewajiban perpajakannya yang telah disetujui Wajib Pajak pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, yang di mana pelunasan sebagaimana maksud di atas, harus dilakukan sebelum Wajib Pajak mengajukan keberatan. Selain itu juga perlu dipatuhi ketentuan lainnya yaitu: (i) terkait surat ketetapan pajak, pemotongan, atau pemungutan atas pajak yang dapat dijadikan objek atas surat keberatan; (ii) terkait bahasa yang digunakan dan hal-hal yang perlu dikemukakan dalam surat keberatan, beserta alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan; (iii) terkait batas waktu pengajuan surat keberatan. Dalam hal salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud di atas tidak terpenuhi, maka akan mengakibatkan surat keberatan tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Adapun terkait penghitungan jangka waktu penyelesaian keberatan adalah dihitung sejak tanggal penerimaan surat keberatan tersebut. Tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos memiliki fungsi sebagai tanda terima surat keberatan, dengan catatan apabila surat keberatan yang dimaksud telah memenuhi syarat sebagai surat keberatan. Namun, apabila surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi syarat sebagai surat keberatan, dan Wajib Pajak memperbaikinya masih dalam batas waktu yang dikehendaki oleh ketentuan perundang-undangan, maka batas waktu penyelesaian keberatan akan dihitung sejak diterima surat berikutnya yang memenuhi syarat sebagai surat keberatan.

Studi Kasus:
● Perusahaan saya hendak mengajukan upaya keberatan atas SKPKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak, namun saya masih memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang belum dilunasi. Apakah saya dapat mengajukan keberatan dengan tidak menghiraukan kewajiban perpajakan tersebut?
Jawaban: Tidak, karena berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Wajib Pajak harus terlebih dahulu melunasi seluruh kewajiban perpajakannya yang telah disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan
● Saya telah mengajukan keberatan atas  SKPKB. Apabila SKPKB tersebut terbit pada tanggal 28 Maret 2019, dan surat keberatan atas SKPKB tersebut saya ajukan pada tanggal 1 Juli 2019, apakah terdapat dampak terhadap surat keberatan yang saya ajukan?
Jawaban: Ya, pengajuan surat keberatan yang diajukan pada tanggal 1 Juli 2019 tersebut dapat berdampak atas tidak dipertimbangkannya surat keberatan yang diajukan, dan tidak akan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan. Hal tersebut dikarenakan ketentuan terkait batas waktu maksimum pengajuan keberatan perlu terpenuhi, yaitu 3 bulan setelah diterbitkannya SKPKB, dan tanggal 1 Juli 2019 sebagai tanggal pengajuan surat keberatan tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dengan catatan dalam hal ini persyaratan lainnya pun telah terpenuhi.
● Sesuai dengan uraian kasus di atas terkait pengajuan surat keberatan atas SKPKB yang diajukan pada tanggal 1 Juli 2019, dalam hal pengajuan surat keberatan tersebut sudah lewat dari jangka waktu yang ditetapkan, namun saya memiliki fakta dan kondisi yang dapat membuktikan bahwa saya terlambat mengajukan surat keberatan adalah dikarenakan terjadi suatu keadaan di luar kekuasaan saya, apakah surat pengajuan yang saya ajukan tersebut dapat dianggap sah sebagai surat pengajuan keberatan yang perlu dipertimbangkan?
Jawaban: Ya, apabila atas alasan keadaan di luar kekuasaan tersebut dapat dibuktikan benar sehingga batas waktu 3 bulan tersebut diperpanjang oleh Direktur Jenderal Pajak sampai batas waktu melebih tanggal 1 Juli 2019, maka surat keberatan tersebut dapat dipertimbangkan dan selanjutnya dapat diterbitkan Surat Keputusan Keberatan.
● Perusahaan saya hendak mengajukan surat keberatan atas penerbitan SKPKB, dan surat keberatan saya telah dianggap memenuhi persyaratan, maka sejak kapan mulai dihitung penyelesaian keberatan tersebut?
Jawaban: Batas waktu penyelesaian keberatan tersebut dihitung sejak tanggal penerimaan surat tersebut, yakni melalui tanda penerimaan surat yang telah diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak atau oleh pos.
● Perusahaan saya hendak mengajukan surat keberatan atas penerbitan SKPKB, namun surat keberatan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka apa yang harus saya lakukan agar dapat dilakukan penyelesaian atas keberatan yang saya ajukan tersebut? Dan sejak kapan mulai dihitung penyelesaian keberatan apabila surat keberatan tersebut telah memenuhi persyaratan?
Jawaban: Anda dapat memperbaiki terlebih dahulu surat keberatan tersebut dalam batas waktu penyampaian surat keberatan, dan batas waktu penyelesaian keberatan akan dihitung sejak diterima surat berikutnya yang mematuhi persyaratan.


Kata Kunci: keberatan, keberatan dan banding, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.