Apakah Yang Dimaksud Warisan Yang Belum Terbagi Menjadi Subjek Pajak

Dasar Hukum
Pasal 2A UU No. 7/1983 diubah terakhir dengan UU No. 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Ayat (5): “Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.”

Diskusi
Warisan yang belum terbagi sebagi satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukkan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.
Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.

Studi Kasus:
· Saya adalah seorang anak tunggal. Ayah saya telah meninggal dunia dan mewariskan saya sejumlah uang telah ditabung di bank. Kapan kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai?
Jawaban:  Kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut.
· Ibu saya telah meninggal dunia dan mewariskan emas miliknya kepada saya sebagai anaknya. Kapan waktu timbulnya warisan yang belum terbagi?
Jawaban: Pada saat meinggalnya pewaris.
· Ayah saya telah meinggal dunia dan mewariskan simpanan deposito kepada saya sebagi anaknya. Apakah pada saat itu pemenuhan kewjajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut?
Jawaban: Ya, karena pemenuhan kewajiban perpajakan melekat pada warisan tersebut pada saat pewaris meninggal dunia.
· Ayah saya telah meninggal dunia dan memberikan warisan kepada saya dan adik kandung saya tabungan bank miliknya. Kapan kewajiban pajak Ayah saya berakhir?
Jawaban: Kewajiban pajak subjektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli waris.
· Ibu saya telah meninggal dunia dan telah membagikan warisannya kepada saya sebagai anak kandung. Apakah pada saat warisan tersebut dibagi kepada saya pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih juga kepada saya?
Jawaban: Ya, pada saat warisan tersebut dibagi kepada ahli waris, maka pada saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris.

Kata Kunci: Subjek Pajak Penghasilan