Apa Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri?


Dasar Hukum
Pasal 2 ayat (2), (3), dan (4) UU No.36/2008  jo. Pasal 111 UU No.11/2020
Ayat (2): Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri
Ayat (3): Subjek pajak dalam negeri adalah
a.  Orang pribadi, baik yang merupakan warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang:
     1.    bertempat tinggal di Indonesia;
     2.    berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
     3.    dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 
     1.    pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang‐undangan; 2.  
     2.    pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
     3.    penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 
     4.    pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan 
c.    warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Ayat (4): Subjek pajak luar negeri adalah: 
a.    orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
b.    Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
c.    Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan;
       1.   tempat tinggal;
       2.   pusat kegiatan utama;
      3.   tempat menjalankan kebiasaan;
      4.   status subjek pajak; dan/atau
     5.   persyaratan tertentu lainnya
yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan
d.   badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia
        yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui            bentuk usaha tetap di indonesia.

Diskusi:
Pada prinsipnya subjek pajak dapat dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, pembedaan ini dilakukan berdasarkan kedudukan dari subjek pajak. Subjek pajak dalam negeri terdiri dari orang pribadi, badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Subjek pajak luar negeri terdiri dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, warga negara asing yang berada di Indonesia tidak 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, warga negara indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Studi Kasus:
  • Saya merupakan warga negara asing, pada tahun 2020 saya berada di Indonesia dan memang berniat untuk bertempat tinggal di Jakarta, Indonesia. Apakah saya merupakan subjek pajak luar negeri atau dalam negeri?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan merupakan subjek pajak dalam negeri, karena telah memenuhi unsur sebagai subjek pajak dalam negeri yaitu dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk     bertempat tinggal di Indonesia
  • Saya merupakan warga negara asing tetapi saya telah berada di Indonesia dari bulan januari 2020 sampai November 2020, apakah saya tetap merupakan subjek pajak luar negeri?
Jawaban: Tidak, walaupun yang bersangkutan merupakan warga negara asing tetapi karena yang bersangkutan telah lebih dari 183 hari berada di Indonesia dalam jangka 12 bulan sehingga yang bersangkutan merupakan subjek          pajak dalam negeri.
  • Saya memiliki perusahaan berbentuk PT yang berkedudukan di Indonesia, apakah saya tergolong sebagai subjek pajak dalam negeri?
Jawaban: Ya, PT tersebut merupakan subjek pajak dalam negeri.
  • Saya merupakan Warga Negeri Indonesia, tetapi karena hal tertentu saya tidak berada di Indonesia lebih dari 7 bulan (Januari-Juli 2021) dan bertempat tinggal di luar negeri, apakah saya tetap dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri?
Jawaban: tidak. dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, maka yang bersangkutan merupakan subjek pajak luar negeri.
  • Saya merupakan warga negara asing, saya berada di Indonesia selama 2 bulan (Januari-Februari 2021), apakah saya menjadi subjek pajak dalam negeri?
  Jawaban: Tidak, yang bersangkutan merupakan subjek pajak luar negeri karena yang bersangkutan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari.
 
Kata Kunci: Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri