Bagaimana ketentuan perpajakan mengenai peraturan pemungutan pajak Pasal 22?

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 22 ayat 1, 2, dan 3

Ayat (1)
Menteri Keuangan dapat menetapkan:
a. bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
b. badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
c. Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Ayat (2)
Ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Ayat (3)
Besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Diskusi

Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai aturan yang mengatur tentang ketentuan pemungutan pajak atas penyerahan barang, kegiatan bidang impor, atau kegiatan usaha di bidang lain, dan sebagainya.

Dalam ayat (1) pasal 22 UU PPh ini membahas mengenai pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu sebagai berikut:

  • bendahara pemerintah, termasuk bendahara pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang, termasuk juga dalam pengertian bendahara adalah pemegang kas dan pejabat lain yang menjalankan fungsi yang sama;
  • badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan 
  • Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Pemungutan pajak oleh Wajib Pajak badan tertentu ini akan dikenakan terhadap pembelian barang yang memenuhi kriteria tertentu sebagai barang yang tergolong sangat mewah baik dilihat dari jenis barangnya maupun harganya, seperti kapal pesiar, rumah sangat mewah, apartemen dan kondominium sangat mewah, serta kendaraan sangat mewah.

Selanjutnya dalam ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan mengenai dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terakhir dalam ayat (3) dibahas mengenai ketentuan besarnya pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tentang Wajib Pajak yang tidak memiliiki Nomor Pokok Wajib Pajak dikenakan lebih tinggi 100% dibandingkan dengan WP yang dapat menunjukkan NPWP.

Studi Kasus:

  • Apakah bendahara pemerintah baik itu bendahara pada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22 ?

Jawaban: Ya, bendahara pemerintah baik itu bendahara pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak PPh Pasal 22

  • Bagaimana pengenaan tarif terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP?

Jawaban: Akan dikenakan lebih tinggi 100% dibandingkan dengan WP yang dapat menunjukkan NPWPnya.

  • Bagaimana cara wajib pajak dapat membuktikan kepemilikan NPWPnya?

Jawaban: Kepemilikan NPWP dapat dibuktikan oleh WP dengan cara menunjukkan kartu NPWP.