Dimanakah Tempat Pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP?

Dasar Hukum
Pasal 2 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (3): “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan:
  1. Tempat pendaftaran dan/atau tempat pelaporan usaha selain yang ditetapkan pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau;
  2. Tempat pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tempat kegiatan usaha dilakukan, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.

Diskusi
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak tertentu, sebagai tempat pendaftaran untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ataupun juga Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, yaitu Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat, misalnya penjual sembako yang mempunyai kios di banyak tempat, selain wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak di tempat tinggal Wajib Pajak, juga diwajibkan mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak di tempat Wajib Pajak melaksanakan usahanya.

Studi Kasus:
  • Saya sudah memenuhi persyaratan dan ingin mendaftarkan NPWP, dimana saya bisa melakukan pendaftaran?
Jawaban: Wajib Pajak yang ingin mendaftar untuk mendapatkan NPWP dapat mengajukan permohonan ke KPP di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak tersebut.
  • Usaha saya sudah memenuhi syarat dan saya ingin mendaftar sebagai PKP, di mana saya harus melakukan pendaftaran?
Jawaban: Wajib Pajak yang ingin mendaftar sebagai PKP dapat mengajukan permohonan ke KPP di wilayah tempat tinggal Wajib Pajak tersebut atau juga ke KPP tempat kegiatan usaha tersebut dilaksanakan.
  • Toko peralatan elektronik saya sudah membuka cabang di berbagai tempat di Indonesia dan saya ingin mendaftar menjadi PKP namun saya bingung menentukan kios yang dijadikan alamat usaha, apakah saya bisa memilih tempat tinggal saya saja?
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran di kantor KPP di wilayah  tempat tinggal Wajib Pajak tersebut.
  • Kios nasi goreng saya sudah membuka cabang di berbagai tempat di Indonesia dan saya ingin mendaftar menjadi PKP, apakah saya bisa memilih salah satu cabang sebagai alamat tempat atau semuanya harus didaftarkan?
Jawaban: Direktorat Jenderal Pajak dapat menentukan salah satu tempat usaha sebagai acuan bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPP di wilayah tersebut.
  • Saya tinggal di kantor tempat menjalankan usaha saya, apakah saya dapat melakukan pendaftaran di KPP wilayah tersebut? 
Jawaban: Ya, Wajib Pajak dapat melakukan pendaftaran di kantor KPP di wilayah  tempat tinggal yang sekaligus juga tempat usaha Wajib Pajak tersebut.

Kata kunci : Pendaftaran, Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, tempat usaha, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.