Ketentuan Pemberian Imbalan Bunga untuk jika dilakukan pemeriksaan bukti permulaan pada WP

Dasar Hukum:
Pasal 17B UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (4) : “Apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a):
  1. tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. dilanjutkan dengan penyidikan, tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan; atau
  3. dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan, tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
    dan dalam hal kepada Wajib Pajak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, kepada Wajib Pajak diberikan imbalan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar” 

Diskusi:
Untuk Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, namun tidak dilanjuti dengan penyelidikan, atau dilanjutkan dengan penyelidikan tapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan, atau dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan tindak pidana dibidang perpajakan, tetap diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Wajib Pajak akan diberikan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Wajib Pajak yang diberikan SKPLB ini akan diberikan imbalan bunga jika SKPLB ini terbit lebih dari 12 bulan

Studi Kasus:
  • Kapan SKPLB diterbitkan jika saya tengah menjalani pemeriksaan bukti permulaan?
Jawaban: SKPLB diterbitkan apabila pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana tidak dilanjutkan dengan penyidikan, tidak dilanjutkan dengan penuntutan, atau dilanjutkan dengan penyidikan, namun diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
  • Apakah saya mendapatkan bunga imbalan jika SKPLB diterbitkan sebelum 12 bulan?
Jawaban: Tidak. Wajib Pajak hanya akan mendapatkan imbalan bunga jika SKPLB diterbitkan lebih dari 12 bulan.
  • Apakah saya mendapatkan bunga imbalan jika SKPLB diterbitkan lebih dari 12 bulan?
Jawaban: Ya. Wajib Pajak akan mendapatkan imbalan bunga jika SKPLB diterbitkan melampaui 12 bulan dari selesainya pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  • Berapa tarif imbalan bunga jika SKPLB diterbitkan lebih dari 12 bulan?
Jawaban: Tarif imbalan bunga untuk Wajib Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
  • Berapa jumlah bunga yang ditetapkan jika SKPLB diterbitkan lebih dari 12 bulan?
Jawaban: Imbalan bunga yang diterbitkan adalah sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

SKPLB, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.