Cukai Rokok Bakal Naik Tahun Depan!

 
Tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) untuk tahun depan akan mengalami kenaikan. Menurut kabar yang berhembus, kenaikan tarif cukai ini mencapai 17%.

Kendati demikian, pengusaha mengaku belum mendengar kabar tersebut. Informasi yang diterima pengusaha justru lebih tinggi kenaikannya mencapai 19%.

Baca Juga: 3 Daerah Ini Lampaui Target Penerimaan Pajak di Tahun 2020

"Malah kabar yang kami dapat berkisar 19%," kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budiyono, dikutip dari liputan6.com, Rabu (21/10/2020).

Secara prinsip pengusaha menolak kenaikan tarif cukai yang tidak rasional. Apalagi, di tengah pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Beriklan di Media Sosial Ini Kena Pajak 10 Persen

Terkait kabar kenaikan cukai 17% ini, Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Sarno hanya mengatakan, belum ada keputusan dan masih dibahas.

Di tempat terpisah, pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, dalam kebijakan tarif ada sejumlah pertimbangan seperti tenaga kerja, dan pengendalian.

Ke depannya, kemungkinan besar Indonesia akan masuk dalam masa pemulihan (recovery) ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Sehingga kenaikan tarif cukai ini akan lebih condong ke aspek pengendalian dan mengorbankan aspek penerimaan negara dan ketenagakerjaan. 

Baca Juga: [Info Grafis] Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 8 Provinsi

"Tentunya, saat recovery kebijakan ini tak tepat, mencari kerja saja masih sulit. Ini kok malah mengeluarkan kebijakan yang akan banyak mengorbankan lapangan pekerjaan?" katanya.

"Padahal kondisi keuangan kita lagi butuh-butuhnya penerimaan negara. Cukai ini kontribusinya besar loh. Bahkan menjadi solusi penerimaan ketika kinerja pajak lesu," ujarnya.