Bagaimana Cara Wajib Pajak Melunasi Pajak?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 20 ayat 1, ayat 2
Ayat (1)
Pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.
Ayat (2)
Pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk setiap bulan atau masa lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan.

Dalam ayat (1), dibahas mengenai pelunasan utang pajak melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain serta pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Agar pelunasan pajak dalam tahun pajak berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui:

a. pemotongan pajak oleh pihak lain dalam hal diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak dari pekerjaan, jasa atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pemungutan pajak atas penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dan pemotongan pajak atas penghasilan dari modal, jasa dan kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
b. pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.

Selanjutnya dalam ayat (2) dibahas mengenai waktu perlakuan pelunasan pajak sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1), yaitu setiap bulan atau masa lain yang pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


Studi Kasus:
  • PT Sukses Anti Gagal diketahui sudah membayar seluruh kewajiban perpajakannya secara mandiri, akan tetapi utang perpajakannya belum terlunasi seluruhnya. Hal apa yang mungkin terjadi?
Jawaban: PT Sukses Anti Gagal harus meminta bukti potong kepada para lawan transaksinya yang sudah memotong dan memungut pajaknya agar utang pajaknya dapat terlunasi seluruhnya.