TAX

Apa yang Dimaksud dengan Dasar Penagihan Pajak

Taxsam.co Team | 28 OCT 2021

Dasar Hukum
Pasal 18 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (1): “Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak “

Diskusi
Bahwa ketika terdapat utang pajak atau jumlah yang masih belum dibayar oleh wajib pajak sehingga diterbitkan surat yang menyebabkan jumlah pajak yang dibayar nilainya bertambah maka hal tersebut merupakan dasar penagihan pajak. Dasar penagihan pajak terdapat berbagai macam jenis, yaitu:
  1. Surat Tagihan Pajak, Surat ini diterbitkan untuk keperluan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga/denda;
  2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, surat ini diterbitkan apabila wajib pajak kurang atau tidak membayar pajak terutang sehingga diterbitkan surat ini yang isinya berupa jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan, Direktur Jenderal pajak dapat menerbitkan surat ini dalam jangka waktu 5(lima) tahun setelah saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak;
  4. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat yang diterbitkan apabila terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan peraturan perpajakan dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak yang diajukan wajib pajak;
  5.  Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan yang diajukan wajib pajak atas keberatan mengenai surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, dalam hal dilakukan keberatan dan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
  6. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding surat keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak;
  7. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.

Studi Kasus:
·  Saya merupakan seorang wajib pajak, oleh DJP saya dianggap kurang membayar pajak yang dibuktikan dengan surat ketetapan kurang bayar, padahal saya telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan, apa yang harus saya lakukan?
Jawaban: apabila ada keberatan mengenai surat ketetapan kurang bayar maka yang bersangkutan dapat mengajukan surat keputusan keberatan atas surat ketetapan kurang bayar tersebut.
·  Saya merupakan wajib pajak, oleh DJP saya dianggap kurang membayar pajak yang dibuktikan dengan surat ketetapan kurang bayar, padahal setelah saya liat dalam surat tersebut bahwa kekurangan bayar terjadi karena terjadinya salah hitung, sehingga menyebabkan saya dianggap kurang bayar, apa yang harus saya lakukan:
Jawaban: bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan atas Surat Keputusan Pembetulan karena surat keputusan pembetulan dapat diajukan atas dasar kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang undangan perpajakan.
·  Saya ingin mengajukan keberatan atas surat ketetapan kurang bayar, resiko apa yang kemungkinan saya dapatkan?
Jawaban: bahwa resiko yang dapat terjadi adalah apabila keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen).
· Saya telah mengajukan keberatan atas surat ketetapan kurang bayar, tetapi pengajuan saya ditolak oleh DJP, langkah apa yang harus saya lakukan untuk membantah surat ketetapan kurang bayar tersebut?
Jawaban: mengenai hal tersebut, yang bersangkutan dapat melakukan banding kepada pengadilan pajak atas surat ketetapan kurang bayar.
· Saya ingin melakukan banding pajak atas surat ketetapan pajak, lalu apakah saya memang harus membayar jumlah pajak terutang terlebih dahulu agar dapat mengajukan banding?
Jawaban: Ya, tetapi jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan hanya sebesar 50% dari pajak terutang sebagai syarat mengajukan banding.
 
 Kata Kunci: Mengenai Dasar Penagihan Pajak

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023