TAX
Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan bukti permulaan?
Dasar Hukum
Pasal 43A UU No.6/1983
Ayat (1): Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Ayat (2): Dalam hal terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas Direktorat Jenderal Pajak, Menteri Keuangan dapat menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan.
Ayat (3): Apabila dari bukti permulaan ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang tersangkut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Diskusi:
Pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan informasi, data, laporan dan pengaduan berwenang, selanjutnya atas dasar hal tersebut dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Apabila ditemukan bahwa terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan yang menyangkut petugas DJP, maka kewenangan untuk melakukan pemeriksaan yang sebelumnya merupakan kewenangan DJP, oleh menteri keuangan kewenangan tersebut dialihkan dan menugasi unit pemeriksa internal di lingkungan Departemen Keuangan untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan. Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, petugas DJP melakukan tindak pidana korupsi maka petugas tersebut wajib diproses menurut ketentuan hukum Tindak Pidana Korupsi.
Studi Kasus:
- Saya seorang wajib pajak, DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan, apakah atas dasar tersebut saya telah pasti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan?
Jawaban: Tidak, dalam hal masih dilakukan pemeriksaan bukti permulaan maka yang bersangkutan masih diduga terjadi tindak pidana di bidang perpajakan, karena tujuan dari pemeriksaan bukti permulaan adalah untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
- Perusahaan saya oleh DJP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, berapa lama jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan?
Jawaban: dalam hal pemeriksaan bukti permulaan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal penyampaian surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan sampai dengan tanggal laporan
pemeriksaan bukti permulaan.
pemeriksaan bukti permulaan.
- Perusahaan saya oleh DJP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan selama 11 bulan, apakah ada kemungkinan pemeriksaan bukti permulaan ini akan diperpanjang?
Jawaban: Ya, pemeriksaan bukti permulaan dapat diperpanjang selama 24 bulan sejak berakhirnya jangka waktu pemeriksaan bukti permulaan.
- Saya seorang wajib pajak dan telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, hak apa yang saya punya agar dalam pemeriksaan ini hak-hak saya dilindungi?
Jawab: bagi pihak yang bersangkutan memilki hak untuk meminta kepada pemeriksa bukti permulaan untuk menyampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, memperlihatkan kartu tanda pengenal pemeriksa
bukti permulaan, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau surat perintah pemeriksaan bukti permulaan perubahan dan mengembalikan bahan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam
proses penyidikan.
bukti permulaan, memperlihatkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan atau surat perintah pemeriksaan bukti permulaan perubahan dan mengembalikan bahan bukti yang telah dipinjam dan tidak diperlukan dalam
proses penyidikan.
- Saya seorang wajib pajak dan telah disampaikan surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan, oleh pemeriksa bukti permulaan saya diminta keterangan secara tertulis terkait permasalahan saya, apakah saya memilki hak untuk menolak?
Jawab: Bahwa yang bersangkutan tidak dapat menolak permintaan tersebut, atas permintaan keterangan tertulis tersebut, yang bersangkutan berkewajiban untuk memberikan keterangan tersebut.
Kata Kunci: Pemeriksaan Bukti Permulaan
Kata Kunci: Pemeriksaan Bukti Permulaan