TAX
Bagaimana penerapan sanksi administratif berdasarkan Pasal 19 UU KUP?
Dasar Hukum
Pasal 19 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diubah terakhir dengan Pasal 113 UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Ayat (1): “Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (2): “Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (3): “Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang atas kekurangan pembayaran pajak tersebut, Wajib Pajak dikenai bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari saat berakhirnya batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dan huruf c sampai dengan tanggal dibayarnya kekurangan pembayaran tersebut dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”
Ayat (4): “Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.”
Diskusi
Pasal 19 UU KUP yang diubah terakhir melalui Pasal 113 UU Cipta Kerja pada pokoknya mengatur ketentuan sanksi administratif terhadap: (i) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayarkan karena bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali; (ii) Jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam hal wajib pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak; (iii) Jumlah pajak yang kurang dibayarkan dalam hal wajb pajak diperbolehkan menunda penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan dan ternyata penghitungan sementara pajak yang terutang kurang dari jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Sanksi administratif yang dimaksud adalah berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu yang dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitngan sanksi.
Studi Kasus:
● Saya diperbolehkan untuk melakukan angsuran atas pembayaran pajak, apakah saya hanya membayarkan pajak yang terutang saja?
Jawaban: Tidak, untuk jumlah pajak yang harus dibayar dalam hal wajib diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran, maka bunga akan dikenakan dan didasarkan pada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
● Saya mendapatkan sanksi administratif karena diperbolehkan mengangsur pembayaran pajak. Apakah terdapat jumlah bulan maksimal yang dikenakan atas sanksi administratif tersebut?
Jawaban: Ya, jumlah pajak yang masih harus dibayar dan ditambah bunga sebagai sanksi administratif dikenakan paling lama 24 bulan.
● Perusahaan saya menerima SKPKB dan ternyata menambah jumlah pajak yang perlu dibayarkan berdasarkan SKPKB tersebut, sehingga terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar. Apakah perusahaan saya mendapatkan sanksi administratif karena hal tersebut?
Jawaban: Ya, sanksi administratif akan dikenakan apabila terdapat kurang bayar karena bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan SKPKB
● Perusahaan saya menerima Surat Keputusan Keberatan dan ternyata menambah jumlah pajak yang perlu dibayarkan berdasarkan Surat Keputusan Keberatan tersebut, sehingga terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar. Apakah perusahaan saya mendapatkan sanksi administratif karena hal tersebut?
Jawaban: Ya, sanksi administratif akan dikenakan apabila terdapat kurang bayar karena bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Keputusan Keberatan
● Perusahaan saya menerima Putusan Pengadilan dan ternyata menambah jumlah pajak yang perlu dibayarkan berdasarkan Putusan Pengadilan tersebut, sehingga terdapat jumlah pajak yang kurang dibayar. Apakah perusahaan saya mendapatkan sanksi administratif karena hal tersebut?
Jawaban: Ya, sanksi administratif akan dikenakan apabila terdapat kurang bayar karena bertambahnya jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Putusan Pengadilan
Kata Kunci: sanksi administratif, pasal 19 UU KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Kata Kunci: sanksi administratif, pasal 19 UU KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan