Bagaimana Resiko atas Pengajuan Keberatan

Dasar Hukum
Pasal 25 UU No.6/1983 
Ayat (9): Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 Ayat (10): Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan. 

Diskusi:
Bahwa dalam mengajukan keberatan wajib pajak terdapat resiko bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan tersebut. Resiko yang dimaksud adalah apabila pengajuan permohonan tersebut oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) ditolak atau dikabulkan sebagian, sehingga wajib pajak yang mengajukan permohonan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan yang dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Ketentuan tersebut akan dikecualikan apabila wajib pajak tersebut mengajukan permohonan banding atas keputusan keberatan tersebut.

Studi Kasus:
· Saya seorang wajib pajak, oleh DJP permohonan keberatan saya ditolak dan saya tidak ingin mengajukan banding, berapa lama jangka waktu saya harus melunasi jumlah pajak yang ditetapkan melalui keputusan keberatan oleh DJP?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan wajib melunasi dengan jangka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan tersebut.
· Saya seorang wajib pajak, dan saya telah mengajukan permohonan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar dan oleh DJP permohonan saya ditolak, lalu saya ingin bertanya denda sanksi administrasi yang saya dapatkan apakah denda sebesar 50% atau bunga sebesar 2% atas kurang membayar pajak terutang berdasarkan Pasal 19?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan dikenakan denda sebesar 50% berdasarkan Pasal 25 ayat (10)  UU No.6/1983, bukan denda sebesar 2% berdasarkan Pasal 19 UU No.6/1983.
· Saya seorang wajib pajak dan saya telah mengajukan permohonan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar, saya telah membayar sebesar Rp.200,000,000 (Dua ratus Juta) sebagai wajib pajak yang saya setujui sebagai utang pajak. Permohonan saya oleh DJP dikabulkan sebagian yang awalnya saya harus membayar sejumlah Rp. 1,000,000,000 (Satu Milyar) menjadi Rp. 500,000,000 (Lima Ratus Juta), berapa jumlah sanksi yang harus saya bayarkan?
Jawaban: Jumlah sanksi yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah 50% x (Rp.500,000,000 – Rp. 200,000,000) = Rp. 150,000,000,000 (Seratus Lima Puluh Juta)
· Pertanyaan lanjutan: Bagaimana apabila saya ingin mengajukan banding atas keputusan keberatan tersebut, apakah saya masih harus membayar sanksi tersebut?
Jawaban: apabila yang bersangkutan mengajukan banding, maka yang bersangkutan dikecualikan dari ketentuan tersebut.
· saya seorang wajib pajak, saya telah mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak kurang bayar, oleh DJP permohonan saya dikabulkan seluruhnya yang awalnya Rp.1,000,000,000 (Satu Milyar) menjadi Rp.450,000,0000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta), apakah saya tetap dikenakan sanksi denda sebesar 50%?
Jawaban: Tidak, bahwa yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi administrasi sama sekali.

Kata Kunci:  Resiko atas Pengajuan Keberatan.