TAX
Bagaimana Aturan Amortisasi Menurut Perpajakan dalam Bidang Penambangan Minyak dan Gas Bumi?
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11A ayat 4, ayat 5, ayat 6
Ayat (4)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Ayat (5)
Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) setahun.
Ayat (6)
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai konsep penyusutan dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam penyusutan harta tak berwujud atau amortisasi di bidang penambangan minyak dan gas bumi.
Dalam pasal 11A ayat 4 UU PPh ini menjelaskan mengenai metode amortisasi yang dapat digunakan di bidang penambangan minyak dan gas bumi atas perolehan hak dan pengeluaran lain yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yaitu metode satuan produksi.
Selanjutnya, dalam pasal 11A ayat 5 UU PPh membahas mengenai tarif maksimal dari metode satuan produksi yaitu sebesar 20% (dua puluh persen) untuk jenis hak penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
Lalu, dalam pasal 11A ayat (6) UU PPh membahas mengenai pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, di mana pengeluaran tersebut dikapitalisasi lalu diamortisasi sesuai dengan ketentuan dalam ayat (2).
Studi Kasus:
- PT AAA yang bergerak di bidang penambangan minyak dan gas bumi baru saja memperpanjang hak guna sumber daya alamnya untuk 5 tahun. Metode amortisasi apakah yang dapat digunakan oleh PT AAA apabila harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan?
Jawaban: PT AAA harus menggunakan metode satuan produksi untuk menghitungkan amortisasinya.
- Melanjutkan dari pertanyaan sebelumnya, apabila PT AAA ternyata menghasilkan jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, kapankah sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan?
Jawaban: PT AAA boleh membebankan sisa pengeluaran tersebut dalam tahun pajak yang bersangkutan yaitu ketika pengeluaran tersebut terjadi.
- PT BBB yang bergerak di bidang kehutanan baru saja memperpanjang hak pengusahaan hutannya dan menggunakan metode satuan produksi untuk penghitungan amortisasinya. Berapakah jumlah amortisasi paling tinggi yang diperkenankan dalam setahun?
Jawaban: Jumlah amortisasi paling tinggi yang diperkenankan adalah 20%
- Bagaimana contoh perhitungan dari amortisasi yang sesuai dengan ayat (5)?
Jawaban: Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi 10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen) dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- PT XXX mengeluarkan sejumlah uang untuk melakukan studi kelayakan sebagai salah satu pengeluaran sebelum operasi komersial PT XXX dilaksanakan, maka pada tahun kapankah PT XXX dapat menjadikan pengeluaran tersebut sebagai pengurang?
Jawaban: PT XXX dapat membebankan pengeluaran tersebut secara sekaligus pada tahun pengeluaran tersebut terjadi.