TAX

Bagaimana dampak hukum atas Pengajuan Keberatan?

Taxsam.co Team | 28 OCT 2021
Dasar Hukum
Pasal 25 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (6): “Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.”
Ayat (7): “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.”
Ayat (8): “Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).”

Diskusi
Bahwa seorang wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan keterangan mengenai hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak dan DJP wajib untuk memberikan keterangan tersebut. Dalam mengajukan keberatan seorang wajib pajak yang sebelumnya berkewajiban untuk melunasi utang pajak berdasarkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan akan ditunda selama 1(satu) bulan setelah penerbitan surat keputusan keberatan. Mengenai jumlah pajak yang belum dibayar di saat pengajuan permohonan keberatan tidak tergolong sebagai utang pajak yang dapat langsung diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak.

Studi Kasus:
  • Saya seorang wajib pajak, saya dinyatakan oleh DJP kurang bayar pajak yang dibuktikan dengan surat ketetapan pajak kurang bayar, tetapi saya merasa keberatan apabila dianggap kurang bayar, karena saya telah menyetor pajak sesuai dengan ketentuan dalam hukum perpajakan, langkah apa yang dapat saya lakukan untuk membantah surat tersebut?
     Jawaban: mengenai hal tersebut, yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan keberatan kepada DJP.
  • Saya seorang wajib pajak, saya dinyatakan oleh DJP kurang bayar pajak yang dibuktikan dengan surat ketetapan pajak kurang bayar, atas dasar surat itu saya ingin mengajukan keberatan tetapi saya masih tidak mengerti alasan saya dianggap kurang bayar pajak, apakah saya dapat meminta alasan yang lebih jelas mengapa saya dianggap kurang bayar pajak?
    Jawaban: Ya, bahwa yang bersangkutan mempunyai hak untuk mengajukan permohonan untuk meminta dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak yang telah ditetapkan, dengan tujuan      agar wajib pajak dapat menyusun permohonan keberatan dengan alasan yang kuat.
  • Saya seorang wajib pajak, saya ingin melakukan permohonan atas kelebihan pembayaran pajak, apakah kelebihan tersebut nantinya akan dipotong dengan jumlah pajak yang belum dibayar di saat pengajuan permohonan keberatan?
      Jawaban: Bahwa mengenai hal tersebut, kelebihan pajak yang telah dibayarkan tidak akan dikurangi dengan jumlah pajak yang belum dibayar di saat pengajuan permohonan keberatan.
  • Saya seorang wajib pajak, saya ingin melakukan permohonan keberatan kepada DJP, atas dasar keberatan tersebut saya tidak mau melunasi pajak kurang bayar yang telah ditetapkan DJP, apakah saya akan dikenakan sanksi atas hal tersebut?
     Jawaban: Berdasarkan keterangan tersebut, maka yang bersangkutan tidak akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dengan syarat telah diterbitkan surat keputusan keberatan, karena pajak kurang        bayar tersebut dianggap bukan utang pajak selama 1 bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.
  • Saya seorang wajib pajak, saya telah melakukan permohonan keberatan kepada DJP, atas dasar keberatan tersebut saya tidak mau melunasi pajak kurang bayar yang telah ditetapkan DJP. Permohonan keberatan saya ditolak oleh DJP, atas dasar tersebut apakah saya dikenakan sanksi apabila tidak melunasi pajak kurang bayar?
    Jawaban: Bahwa atas dasar permohonan keberatan yang bersangkutan ditolak, maka ketentuan penangguhan pembayaran pajak kurang bayar tidak terpenuhi, sehingga yang bersangkutan memilki potensi dikenakan sanksi                  administrasi.

Kata Kunci: Dampak Hukum atas Pengajuan Keberatan

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023