TAX
Bagaimana Jika Terjadi Kesalahan Hitung dalam Pembayaran Pajak?
Dasar Hukum
Pasal 12 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Pasal 12 UU No.6/1983 diubah terakhir dengan UU No. 11/2020 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
Ayat (2): “Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Ayat (3): “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang..”
Diskusi
Dalam ketentuan ini, dikatakan bahwa Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang seharusnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Sedangkan untuk wajib pajak yang telah melaporkan, menghitung dan membayar pajak yang terutang secara benar, maka tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak.
Studi Kasus:
- Perusahaan saya ingin membantu pembayaran pajak karyawan dengan melakukan pemotongan langsung atas gaji yang mereka terima, berapakah besar potongan yang harus saya potong?
Jawaban: Jumlah potongan atas penghasilan diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Perusahaan saya memasok bahan-bahan yang biasa dibutuhkan dalam produksi pabrik. Atas transaksi pembelian bahan yang dilakukan, saya perlu mengenakan pajak pertambahan nilai. Berapakah besar nilai yang perlu saya tambahkan?
Jawaban: Jumlah tambahan nilai atas barang yang termasuk objek PPN diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Saya sudah mencapai akhir tahun pajak dan ingin melaporkan penghasilan dan membayarkan pajak, berapakah besar pajak yang harus saya bayarkan?
Jawaban: Jumlah pajak yang harus dibayarkan atas penghasilan wajib pajak diatur dalam peraturan perundangan-undangan perpajakan.
- Saya mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar setelah melaporkan dan membayarkan pajak berdasarkan perhitungan dari laporan tersebut, apa artinya?
Jawaban: Apabila Direktur Jenderal Pajak menemukan ketidaksesuaian dalam Surat Pemberitahuan yang berujung pada kurang bayar pajak, maka Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan jumlah pajak terutang.
- Saya sudah melaporkan penghasilan saya dan membayarkan pajak dengan perhitungan dibuat berdasarkan Surat Pemberitahuan, namun setelah saya coba hitung kembali ternyata saya membayar lebih dari jumlah yang seharusnya, apakah kelebihan tersebut dapat dikembalikan?
Jawaban: wajib pajak dapat mengikuti prosedur pengembalian kelebihan pajak.
Kata Kunci: ketentuan pembayaran pajak, KUP, ketentuan umum dan tata cara perpajakan.