Bagaimana Ketentuan Mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 14 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3
Ayat (1)
Norma Penghitungan Penghasilan Neto untuk menentukan penghasilan neto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (2)
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Ayat (3)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Diskusi
Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau yang biasa disingkat NPPN.

Dalam ayat (1) dijelaskan bahwa NPPN dibuat dengan maksud untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran bruto tertentu. Pada dasarnya penggunaan NPPN dilakukan dalam hal-hal seperti tidak terdapat dasar perhitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap, atau pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar. 

Dalam ayat (2), dijelaskan bahwa NPPN hanya dapat digunakan oleh WPOP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya kurang dari jumlah Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Selain itu, bagi WPOP yang ingin menggunakan NPPN tersebut maka harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam ayat (3), dijelaskan bahwa bagi WPOP yang menggunakan NPPN wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.


Studi Kasus:
  • Pak Leone merupakan wajib pajak orang pribadi yang memilih untuk mulai menggunakan NPPN sejak tahun 2022. Pada bulan berapakah Pak Leone maksimal memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak?
Jawaban: Bulan terakhir Pak Leone harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak adalah bulan Maret yaitu bulan terakhir dari tiga bulan pertama sejak tahun 2022.

  • Pak Toni memiliki pendapatan bruto sebesar Rp4.850.000.000 dalam satu tahun pajak. Apakah Pak Toni Cipriani dapat menggunakan NPPN?
Jawaban: Tidak, Pak Toni tidak dapat menggunakan NPPN karena pendapatannya dalam satu tahun pajak sudah melebihi Rp 4.800.000.000. 

  • Pak Vincenzo merupakan WPOP yang memilih untuk menggunakan NPPN dan sudah memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam waktu tiga bulan sejak tahun pajak bersangkutan. Hal selanjutnya yang menjadi kewajiban Pak Vincenzo adalah?
Jawaban: Pak Vincenzo harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Pak Leandro merupakan WPOP yang dalam waktu setahun memliki pendapatan yang sudah melebihi Rp 4.800.000.000 dan ingin menggunakan NPPN. Namun Pak Leandro baru ingin memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak pada tanggal 2 April dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apakah Pak Leandro masih dapat menggunakan NPPN?
Jawaban: Tidak, karena sudah melewati batas pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak.

  • Pak Salvatore yang merupakan WPOP dan menggunakan NPPN diketahui menghasilkan peredaran bruto sejumlah Rp 4.700.000.000 dalam tahun pajak 2022, lebih tepatnya pada tanggal 31 Desember 2022. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2023 karena ada suatu proyek Pak Salvatore sudah menghasilkan peredaran bruto sebanyak Rp 300.000.000. Apakah Pak Salvatore tetap dapat menggunakan NPPN untuk tahun 2022?
Jawaban: Ya, Pak Salvatore tetap dapat menggunakan NPPN untuk peredaran brutonya dalam tahun pajak 2022 disebabkan masih kurang dari Rp 4.800.000.000