TAX

Green Tax: Antara Perlindungan Lingkungan atau Pengembangan Ekonomi

Taxsam.co Team | 06 JUL 2022
Isu lingkungan
Emisi dari penggunaan energi menyebabkan kerusakan lingkungan serta kesehatan dan juga berkontribusi terhadap perubahan iklim. Agenda untuk menanggulangi perubahan iklim bukan hanya menjadi agenda pembahasan para environmentalist melainkan juga menjadi agenda bagi negara-negara di dunia untuk saling bahu-membahu untuk menginisiasi aturan mengenai lingkungan (OECD, 2015). Namun, sejumlah aturan mengenai lingkungan masih simpang-siur khususnya di Indonesia. Penerapan hukum lingkungannya pun masih salah kaprah dan masih belum bisa mengurangi polusi atau dampak lingkungan yang ada .  

Apa saja konsep tentang green tax (pajak lingkungan)?
Konsep tentang pajak lingkungan ada dua yaitu penerapan pajak lingkungan serta pemberian kredit pajak lingkungan. Pajak lingkungan berarti bahwa setiap perusahaan yang memperburuk kondisi lingkungan akan dikenakan pungutan wajib (the polluter pays principle). Hadirnya konsep ini menimbulkan banyak kontroversi terutama di kalangan pengusaha. Ditambah lagi, perhitungan pajak yang dikenakan berasal dari jumlah biaya produksi. Dampaknya adalah naiknya biaya produksi, menurunnya keuntungan, serta berbagai dampak lainnya. Selanjutnya, pemberian kredit pajak (tax credit) belum dibahas lebih lanjut dalam RUU.

Alasan green tax masih sulit dilaksanakan di Indonesia
Salah satu alasan yang menyebabkan RUU mengenai green tax tak kunjung disahkan yaitu adanya penolakan dari kalangan pengusaha serta pengamat ekonomi di Indonesia. Jika, ditelusuri lebih lanjut green tax memang akan memberikan beban lebih kepada pengusaha-pengusaha. Green tax dinilai merupakan bentuk legalisasi ekonomi biaya tinggi, sekaligus menjadi disinsentif bagi upaya perlindungan lingkungan oleh para pengusaha di Indonesia. Rancangan Undang Undang tentang pajak lingkungan hidup di Indonesia lebih merupakan alibi terhadap kepentingan fiskal daripada kepentingan perlindungan terhadap lingkungan hidup. 
Selain itu, hal yang  menjadi hambatan migrasi ke ekonomi hijau adalah kurangnya penguasaan teknologi energi terbarukan. Mengingat bahwa green economy membutuhkan biaya tinggi sehingga peran pemerintah dalam mewujudkan kondisi yang bersahabat bagi pencapaian pertumbuhan green economy sangat dibutuhkan. Pada kondisi sekarang ini, para pengusaha masih enggan untuk menanamkan modal pada green industry karena tingginya biaya dan belum adanya kejelasan keuntungan yang akan diraih. Hal itu dapat dimaklumi, maka dari itu peran pemerintah penting untuk memberi kemudahan serta insentif dalam rangka menyokong upaya mengurangi emisi sekaligus ramah investasi agar mencapai pertumbuhan green economy.


Sumber:
Nama Pengarang: Stefan Ambec, Jessica Coria.
Judul Artikel: The informational value of environmental taxes
Tahun Artikel: 2021
Publisher: Journal of Public Economics

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023