TAX
Wacana Bayar Pajak Kendaraan Tiga Tahun Sekali di DKI Jakarta
Masyarakat DKI Jakarta kini tak perlu khawatir dikenakan sanksi akibat telat membayar pajak. Sebab, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta akan mengubah inovasi skema pembayaran.
Wacana yang tengah dibicarakan ini tentunya bisa membuat wajib pajak lebih fleksibel karena pajak bisa dibayar lebih dahulu untuk tiga atau lima tahun sekaligus.
Baca Juga: PMK 147/2020 Terbit, Konsultan Pajak Mesti Perhatikan Ini
"Kita memang membahas wacana itu, namun masih perlu pendalaman. Misalnya terkait keterbatasan skema tahun anggaran terkait penerimaan pajak yang hanya berlaku setiap tahun."
"Kalau dibayar 3 atau 5 tahun apakah bisa dianggap sebagai penerimaan tahun yang bersangkutan semua atau bisa dibuat dengan skema lain," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani dikutip dari liputan6.com, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Jokowi: Perpanjangan GSP Jadi Harapan Pemulihan Ekonomi Nasional
Saat ini PKB bisa dibayarkan maksimal 2 bulan sebelum tanggal jatuh tempo dengan cara datang langsung ke kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.
"Kita juga ingin agar pembayaran PKB bisa dilakukan jauh lebih awal. Kalau saat ini kan baru maksimal 2 bulan sebelum jatuh tempo," jelasnya.
Dengan begitu, jelas membuat jauh lebih aman untuk menghindari keterlambatan pembayaran yang bisa berakibat pada sanksi denda.
Masih sekedar wacana
Tsani mengatakan pembayaran pajak, yang bisa digabung sekaligus di tahun berikutnya itu, masih dalam tahap wacana internal.
Baca Juga: Apindo: Perpajakan UU Cipta Kerja Harus Disusun Sesuai Kebutuhan
Dirinya mengatakan, ingin menghargai wajib pajak yang sudah membayar tepat waktu dan mendorong perilaku lebih tertib bagi warga yang menunggak pajak.
"Kita akan konsisten mengajak masyarakat untuk disiplin membayar PKB (pajak kendaraan bermotor) dan saya rasa mayoritas masyarakat di DKI sudah cukup patuh dan kami ingin hargai itu," katanya.