PMK 147/2020 Terbit, Konsultan Pajak Mesti Perhatikan Ini

Konsultan pajak mesti memperhatikan terbitnya PMK 147/2020 yang berpengaruh pada syarat pemberian sejumlah layanan. Di akhir bulan November, topik ini ramai menjadi pembahasan.

Ditjen Pajak (DJP), lewat Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020 menyampaikan tentang adanya syarat pelaksana Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terkait sejumlah pelayanan konsultan pajak.

Baca Juga: Pajak Nol Persen Ditolak, Kemenperin Cari Cara Lain

Dengan demikian, pemohon layanan harus mendapatkan KSWP berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) dalam 2 tahun terakhir.

“Dalam hal Keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid, permohonan tidak diproses lebih lanjut,” tulis Sekretaris Ditjen Pajak Peni Hirjanto dikutip bisnis.com.

Landasan aturan


Landasan aturan konsultan pajak.jpg 56.4 KB


Selain KSWP, pemohon layanan juga harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam PMK 111/2014 kepada dirjen pajak. 

Sebagai informasi, melalui peraturan PMK 147/2020 otoritas mensyaratkan KSWP untuk 36 pelayanan publik di Kemenkeu. 

Baca Juga: Apindo: Perpajakan UU Cipta Kerja Harus Disusun Sesuai Kebutuhan

Perlu diperhatikan juga bahasan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak. 

Penerbitan beleid tersebut untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan DJP.

Poin yang harus diperhatikan konsultan pajak


Pengisian KSWP.jpg 41 KB


Tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP mengatakan pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP.

Ada 6 jenis layanan yang harus diperhatikan, antara lain:

  • Izin praktik konsultan pajak.
  • Peningkatan praktik konsultan pajak.
  • Perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
  • Penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang.
  • Penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri.
  • Legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.

Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)


KSWP.jpg 32.3 KB


Adapun cara untuk melakukan KSWP sebagai berikut:

  • Pemohon layanan harus mengakses menu login pajak di www.pajak.go.id.
  • Sertakan NPWP dan password.
  • Pilih menu layanan.
  • Pilih menu info KSWP.
  • Pada bagian “profil pemenuhan kewajiban saya” pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak.
  • Setelah memasukan kode keamanan, akan muncul status NPWP dan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir (harus berstatus valid).