TAX

Apindo: Perpajakan UU Cipta Kerja Harus Disusun Sesuai Kebutuhan

Wellcode.IO team | 24 NOV 2020
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapi klausul terbaru tentang klaster perpajakan UU Cipta Kerja. Apinfo menilai belum semua isu yang diakomodasi ke dalam undang-undang tersebut.

Dikatakan Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita, menurutnya, masih banyak aspek penting yang perlu ditindaklanjuti pemerintah melalui UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Pajak Mobil 0 Persen Ditolak Sri Mulyani, Gimana Tanggapan Produsen?

"Kalau ditanya apakah pengusaha cukup puas? Pasti tidak, karena ini baru sebagian dari yang esensial. Banyak yang belum masuk karena memang tidak mungkin juga masuk semua," katanya, Kamis (19/11/2020).

Klausul perpajakan UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan investasi


UU Cipta Kerja.jpg 39 KB


Suryadi mengakui klausul pajak pada UU Cipta Kerja berpotensi meningkatkan investasi dan meringankan beban yang harus ditanggung pengusaha.

Meski demikian, masih banyak isu-isu spesifik dari sektor-sektor tertentu yang dirasa belum diakomodasi.

Sehingga, ia mengusulkan Ditjen Pajak (DJP) selaku penyusun rancangan aturan turunan pelaksanaan klaster perpajakan UU Cipta Kerja untuk menyosialisasikan rancangan aturan secara lengkap.

Baca Juga: Insentif Pajak Kurang Dirilik Dunia Usaha

"Sering setiap ada sosialisasi itu yang disampaikan tidak detail, apalagi sekarang kan belum ada PP jadi simpang siur,"

"Oleh karena itu, setiap sektor harus dapat RPP-nya dan semua harus bisa kasih masukan dan di sana bisa membahas," tuturnya.

Perlu diperjelas


Klausul Perpajakan UU Cipta Kerja.jpg 44.5 KB


Suryadi menambahkan terdapat klausul-klausul pada UU Cipta Kerja yang masih perlu segera diperjelas kepada pengusaha.

Semisal, terkait syarat mendapatkan fasilitas pengecualian dari objek pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Bayar Pajak Rp 3,4 Miliar, Deddy Corbuzier Merasa Kecewa

Dirinya berharap aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta Kerja dapat memperjelas jangka waktu investasi dan jenis investasi sehingga dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek pajak.

"Penjelasan saja kadang belum jelas jadi kami harap ada contoh juga. Saya memohon dengan sangat ada penjelasan, seperti penghitungan itu ada contohnya biar jelas," ujar Suryadi.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023