TAX
Bayar Pajak Rp 3,4 Miliar, Deddy Corbuzier Merasa Kecewa
Sukses sebagai bintang di berbagai segmen entertaiment Tanah Air, tak membuat Deddy Corbuzier melewatakan kewajibannya untuk bayar pajak.
Artis sekaligus YouTuber yang punya channel dengan subcriber 11 juta ini, disebut memiliki penghasilan melimpah.
Lewat video YouTube-nya dengan Direktur Jenderal Pajak Keuangan Republik Indonesia, Suryo Utomo, Deddy blak-blakan soal nominal yang dikeluarkan untuk membayar pajak ke kas negara.
Deddy Corbuzier bayar pajak dengan nilai fantastis
Selaku pimpinan departemen perpajakan, Suryo Utomo diundang Deddy ke channel YouTube-nya untuk menjelaskan kegunaan uang pajak yang sudah dibayarkan oleh Deddy.
"Ini adalah Bapak Suryo Utomo, Ini adalah Dirjen Pajak Indonesia. Ini orang nomor satu di perpajakan Indonesia yang mengambil uang-uang saya," kata Deddy Corbuzier disertai tawaan.
"Ini adalah Bapak Suryo Utomo, Ini adalah Dirjen Pajak Indonesia. Ini orang nomor satu di perpajakan Indonesia yang mengambil uang-uang saya," kata Deddy Corbuzier disertai tawaan.
Suryo pun menjelaskan jika posisinya saat ini merupakan tugas negara. Lantas Deddy menginformasikan besaraan nominal pajak yang ia bayarkan pada tahun 2020.
"Saya kemarin bayar pajak untuk tahun ini Rp 3,4 miliar (rupiah), Pak," kata Deddy.
Punya kartu khusus sebagai bukti Deddy Corbuzier bayar pajak
Deddy juga memperlihatkan kartu pajak miliknya sebagai bukti taat membayar pajak. Kemudian Suryo Utomo menjelaskan jika Indonesia hanya memiliki satu model kartu pajak.
"Nah saya punya (kartu pajak)," kata Deddy Corbuzier sambil memperlihatkan kartu pajaknya.
"Oh Alhamdulillah, terima kasih. Cuma satu model kartu yang kita punya ini," terang Suryo Utomo.
"Oh Alhamdulillah, terima kasih. Cuma satu model kartu yang kita punya ini," terang Suryo Utomo.
Deddy tak rela membayar pajak, mengapa?
Deddy mengutarakan jika ia tak rela bayar pajak dengan nilai fantastis. Namun, Suryo menjelaskan kalau membayar pajak adalah peraturan yang didasari oleh undang-undang negara
“Dasarnya undang-undang, jadi kalau tidak ada undang-undang kita memungut pajak tidak benar. Ada undang-undang, masyarakat wajib berkontribusi untuk siapa, untuk negara sebetulnya,” katanya.
Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan
Jawaban itu membuat Deddy memberikan fakta yang tak sesuai dengan apa yang diberikannya. “Tapi jalan di depan rumah saya masih bolong-bolong, Pak,” protes lelaki berumur 44 tahun silam itu.
Masyarakat punya hak untuk protes soal distribusi pajak
Terkait dengan keluhan Deddy, Suryo menjelaskan setiap masyarakat punya nota protes yang bisa disampaikan kepada pihak terkait semisal jalan berlubang.
“Komunikasikan saja sebetulnya. Kalau untuk membangun jalan ada kementrian dan yang mengurusi atau ke pemerintah daerah setempat," kata Suryo menjelaskan.
Pandemi COVID-19, pajak karyawan tak diambil pemerintah
Lebih lanjut, Deddy menanyakan ketika di masa COVID-19 bayak usaha yang hancur berantakan, banyak orang di-PHK. Ia pun mengaharapkan jika pajak tak usah dibayarkan.
“Sekarang ini, pajak karyawan itu pemerintah enggak ngambil. Balikin. PPh 21 ditanggung pemerintah. Untuk sampai dengan Desember 2020, enggak,” Suryo Utomo membalas.
“Pajaknya PPh 21 persen itu enggak usah disetorkan ke negara, dibalikin ke karyawan supaya karyawan belanja untuk mempertahankan kondisi ekonomi mereka, menggulirkan ekomi supaya daya beli masyarakat tetap terjaga,” katanya.
Nah, itu dia penjelasan antara Deddy Corbuzier yang tetap taat bayar pajak dengan pimpinan Dirjen Pajak Republik Indonesia, Suryo Utomo.
So, buat kamu yang berprofesi sebagai karyawan, untuk tahun ini enggak ada kewajiban bayar pajak PPh 21, ya, Peeps!