TAX

Pemprov DKI Hapus Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan

Wellcode.IO team | 05 OCT 2020
Pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD) memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga dan pelaku usaha.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPD DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari, berdasarkan Keputusan Nomor 2251 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2020.

Baca Juga: Perhatian! Insentif Pajak UMKM Tidak Diperpanjang 2021

"Kebijakan ini memberikan kemudahan pembayaran PBB-P2 karena wajib pajak diberikan kesempatan untuk melunasi pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2020 tanpa dikenakan sanksi administrasi," katanya dalam keterangan tertulis, (1/10/2020).

Bagi yang sudah mendapat kepastian penghapusan denda pajak bangunan harus melunasi angsuran sampai tanggal 15 Desember 2020


penghapusan denda pajak bangunan.jpg 35.7 KB


Wajib pajak yang mendapatkan keputusan angsuran diberikan penghapusan sanksi administrasi secara penuh sebesar 100 persen untuk angsuran yang dibayarkan sampai dengan 15 Desember 2020. 

Apabila sudah melakukan pelunasan secara bertahap, sampai dengan tanggal 15 Desember, maka wajib melunasi seluruh sisa pembayaran pokok.

"Sekurang-kurangnya sepertiga pokok PBB-P2 terutang paling lambat 31 Oktober 2020. Sepertiga pokok PBB-P2 terutang berikutnya di bulan sebelum 30 November 2020,"

"Sepertiga pokok PBB-P2 sisanya sebelum 15 Desember 2020 tanpa dikenakan sanksi denda administrasi," ujar Tsani.

Penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta tahun 2020 capai triliunan rupiah


penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta.jpg 47.4 KB


Selain itu, Tsani mengatakan sampai tanggal 30 September 2020, pihaknya mencatat penerimaan PBB-P2 di Ibu Kota mencapai Rp6,9 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

"Hingga tanggal 30 September 2020, data penerimaan PBB-P2 Provinsi DKI Jakarta menyentuh angka Rp 6,9 triliun atau surplus sekitar Rp 400 miliar dari periode yang sama di tahun 2019," jelasnya.

Angka kenaikan pasien COVID-19 mengalami peningkatan


peningkatan pasien COVID-19 di Jakarta.jpg


Di lain pihak, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan kasus COVID-19 mengalami peningkatanan sebanyak 1.059 kasus.

Baca Juga: Si Ondel, Aplikasi yang Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Tercatat sejak Rabu (30/9) total kasus di Jakarta sebanyak 74.368 kasus dengan pasien dinyatakan telah sembuh sebanyak 60.320. Adapun tingkat kesembuhan capai 81,1 persen.

"Jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 12.317 (orang yang masih dirawat / isolasi)," kata dia, seperti yang dikutip dari liputan6.com.

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023