TAX
Perhatian! Insentif Pajak UMKM Tidak Diperpanjang 2021
Pemerintah memastikan tidak akan memperpanjang insentif pajak penghasilan bagi pelaku dunia usaha dan korporasi. Hal ini berkaitan dengan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 akan berakhir tahun ini saja.
"Insentif perpajakan tetap kami lakukan. Tetapi PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh 22 Impor tidak diberikan lagi untuk tahun depan," kata Menkeu saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/9).
Menkeu juga memastikan insentif perpajakan yang ada dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya percepatan pengembalian atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Program Ekonomi Nasional (PEN) 2021
Pemerintah bersiap melanjutkan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada 2021 mendatang. Termasuk diantaranya melanjutkan insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi.
Pagu anggaran untuk insentif pajak bagi dunia usaha dan korporasi 2021 tersebut sebesar Rp 20,4 triliun jauh lebih kecil cuma 16,9% dari total alokasi insentif perpajakan 2020 yang sebesar Rp 120,61 triliun.
Anggaran insentif 2021 ini akan dipakai untuk insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, dan pendahuluan restitusi atau pengembalian pajak pertambahan nilai (PPN).
Penyesuaian insentif pajak dunia usaha
Hanya saja Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum selesai membuat skema insentif perpajakan di program PEN 2021.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan, Yon Arsal, mengatakan pemerintah akan menyesuaikan jenis insentif perpajakan 2021 dengan perkembangan terakhir di 2020.
Yang sudah pasti adalah nilai pagu insentif perpajakan yang ditetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021.
Pemberian insentif pajak bagi pelaku usaha yang terkena dampak pandemi COVID-19
Diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya memperpanjang pemberian stimulus berupa insentif pajak dalam rangka penanganan dampak COVID-19 hingga Desember 2020.
“Stimulus pajak kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” mengutip keterangan resmi DJP di Jakarta, Sabtu (5/9)
Rincian perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas terdiri dari insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada karyawan di perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang indsutri.
Baca Juga: Trik Jitu Bangkitkan Bisnis Saat Melempem di Tengah Pandemi COVID-19
Bidang industri tertentu itu adalah perusahaan yang memfasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.
Baca Juga: Trik Jitu Bangkitkan Bisnis Saat Melempem di Tengah Pandemi COVID-19
Bidang industri tertentu itu adalah perusahaan yang memfasilitasi Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan perusahaan di kawasan berikat.