TAX
Insentif Pajak Kurang Dirilik Dunia Usaha
Penyerapan insentif pajak bagi dunia usaha yang diberikan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih rendah.
Data yang diperoleh dari Kementerian Keuangan, tercatat realisasi insentif pajak dunia usaha masih di bawah Rp 29,68 triliun atau sekitar 24,6 persen dari pagu sebesar Rp 120,6 triliun.
"Insentif perpajakan kita berikan Rp 120,6 triliun. Meskipun jumlah yang digunakan masih terealisir di bawah 30 triliun atau 24,6 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari bisnis.com.
Sri Mulani merincikan beberapa insentif pajak yang baru sedikit dimanfaatkan, di antaranya yakni Pajak Penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah baru terealisasi Rp 2,18 triliun.
Selain itu, pembebasan PPh 22 Impor baru terealisasi Rp 7,3 triliun. Di tengah kondisi ekonomi yang terus tertekan, perusahan dibolehkan mencicil penurunan angsurannya hingga 50 persen.
Saat ini sudah terealisir sebesar Rp 10,2 triliun.
Saat ini sudah terealisir sebesar Rp 10,2 triliun.
Baca Juga: Begini Daftar UMKM Online untuk Dapat Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta!
"Dan juga untuk PPN mereka bisa mendapatkan pengembalian atau pendahuluan. Kita juga sudah menurunkan tarif pajak untuk wajib pajak korporasi," katanya.
Meskipun intensif pajak masih rendah, pemerintah memiliki cara lain untuk terus membantu dunia usaha
Kendati demikian, Bendahara Negara tersebut memastikan pemerintah akan terus mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif yang diberikan.
Bukan cuma insentif pajak, tapi insentif juga berupa subsidi bungan untuk Usaha Mikro Kecil dan Mengengah (UMKM).
Baca Juga: Laporan TMP Group Menampilkan Indonesia Jadi Juara: Negara Paling Rumit Investasi
"Kita tetap akan berjuang untuk menyampaikan kepada seluruh wajib pajak bahwa pemerintahan hadir untuk membantu mereka."
"Bantuan pemerintah bisa dalam insentif pajak, restrukturisasi bersama dengan OJK, juga berbagai bantuan untuk usaha kecil menengah seperti bantuan subsidi bunga," kata dia.
Diperpanjang sampai akhir tahun
Menurut ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020, sejumlah insentif perpajakan sudah diperpanjangan sampai akhir tahun.
Baca Juga: Jokowi Optimis Produk Ekonomi Syariah Indonesia Diminati Banyak Negara
Keputusan tersebut bertujuan untuk mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi COVID-19.