Bagaimana Ketentuan Pengalihan Harta Tak Berwujud Menurut Perpajakan?

Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 11A ayat 2, ayat 2a, dan ayat 3
Ayat (7)
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
Ayat (8)
Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.


Diskusi
Pada artikel ini, kita masih akan membahas mengenai konsep penyusutan dalam Undang-Undang Perpajakan, khususnya dalam penyusutan harta tak berwujud atau amortisasi.

Dalam ayat (7) dijelaskan bahwa ketika terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (4), dan ayat (5), maka nilai sisa buku dari harta atau hak-hak tersebut dapat dibebankan sebagai kerugian dan jumlah penggantian dianggap sebagai penghasilan dalam tahun terjadinya pengalihan tersebut.

Dalam ayat (8), bagi pengalihan harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b yaitu mengenai objek penghasilan yang tidak dikenakan pajak maka nilai sisa bukunya tidak dapat dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan.


Studi Kasus:
PT IGLOO mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 (dua ratus juta) barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 (seratus juta) barel, PT IGLOO menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp300.000.000,00. Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut adalah sebagai berikut:

Harga perolehan Rp 500.000.000,00
Amortisasi yang telah dilakukan:
100.000.000/200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00
Nilai buku harta Rp 250.000.000,00
Harga jual harta Rp 300.000.000,00


  • Berapakah jumlah nilai sisa buku yang dapat dibebankan oleh PT IGLOO?
Jawaban: Jumlah nilai sisa buku yang dapat dibebankan oleh PT IGLOO adalah sebesar Rp 250.000.000,00

  • Berapakah jumlah penghasilan yang diterima dan harus dibukukan oleh PT IGLOO?
Jawaban: jumlah penghasilan yang diterima dan harus dibukukan oleh PT IGLOO adalah sebesar Rp 300.000.000,00

  • Apabila pengalihan tersebut terjadi pada tahun 2022 maka pada tahun berapakah nilai sisa buku tersebut dapat dibebankan?
Jawaban: PT IGLOO dapat membebankannya pada tahun 2022 juga.

  • Apabila pengalihan tersebut terjadi pada tahun 2022 maka pada tahun berapakah penghasilan tersebut harus dibukukan?
Jawaban: Penghasilan tersebut harus dibukukan pada tahun 2022 juga, yaitu saat pengalihan terjadi.

  • Apabila dimisalkan bahwa pengalihan tersebut ternyata memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan b UU PPh, apakah nilai sisa bukunya dapat dibebankan sebagai kerugian?
Jawaban: Tidak dapat dibebankan.