TAX

Bagaimana ketentuan Pengecualian Pajak Penghasilan atas Warga Negara Asing

Taxsam.co Team | 03 NOV 2021

Dasar Hukum
Pasal 4 ayat (1a), (1b), dan (1c) UU No.36/2008  jo. Pasal 111 UU No.11/2020
Ayat (1a): “Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1),warga negara asing yang telah menjadisubjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilanhanya atas penghasilan yang diterima atau diperolehdari Indonesia dengan ketentuan:
a.    memiliki keahlian tertentu; dan
b.    berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yangdihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.”
Ayat (1b): “Termasuk dalam pengertian penghasilan yang diterimaatau diperoleh dari Indonesia sebagaimana dimaksudpada ayat (1a) berupa penghasilan yang diterima ataudiperoleh warga negara asing sehubungan denganpekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengannama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan diluar Indonesia.”
Ayat (1c): “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidakberlaku terhadap warga negara asing yangmemanfaatkan Persetujuan Penghindaran PajakBerganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintahnegara mitra atau yurisdiksi mitra PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda tempat warga negaraasing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia.”
 
Diskusi:
Pada prinsipnya warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri akan dikenai pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima dari Indonesia, dengan ketentuan bahwa warga negara asing tersebut memilki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri. Ketentuan mengenai keahlian tertentu selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK No. 18/2021). Pengertian penghasilan yang diterima di Indonesia berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh warga negara asing sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia. Terdapat pengecualian terhadap pengenaan pajak penghasilan terhadap warga negara asing yaitu apabila warga negara asing tersebut memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda antara pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia. 

Studi Kasus:

  • Saya merupakan warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, saya menerima penghasilan atas kegiatan usaha saya di Indonesia, apakah atas penghasilan tersebut saya dikenakan pajak?
Jawaban: Ya, segala sumber penghasilan yang berasal dari Indonesia, dikenai pajak penghasilan walaupun yang bersangkutan merupakan warga negara asing.
  • Saya merupakan warga negara asing yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri, pada tahun 2021 saya menerima penghasilan yang bersumber dari luar negara Indonesia dan saya telah memenuhi persyaratan memilki keahlian tertentu dan berlaku selama 4 (empat) tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.apakah atas penghasilan tersebut saya dikenakan pajak penghasilan di Indonesia?
Jawaban: Tidak, terdapat pengecualian terhadap warga negara asing tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilannya tidak bersumber dari Indonesia.
  • Saya merupakan warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri tetapi saya tidak memenuhi kategori “keahlian tertentu” sebagaimana diatur dalam PMK No. 18/2021, bagaimana dampak perpajakan atas kondisi tersebut?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri.
  • Saya merupakan warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri tetapi saya tidak memenuhi kategori “berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri” sebagaimana diatur dalam PMK No. 18/2021, bagaimana dampak perpajakan atas kondisi tersebut?
Jawaban: bahwa yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri.
  • Pertanyaan lanjutan: bagaimana apabila saya memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak berganda, apakah saya tetap dikenakan pajak penghasilan atas penghasilan saya yang bersumber dalam maupun luar negeri?
Jawaban: Tidak, tetapi tergantung apakah negara yang bersangkutan telah menjalin kerja sama dengan Negara Indonesia, apabila sudah maka yang bersangkutan hanya membayar pajak penghasilan kepada Negara yang bersangkutan.
 
Kata Kunci: Pengecualian Pajak Penghasilan terhadap Warga Negara Asing

You may also like

TAX

PPN atas Pembelian Agunan : Apa, Bagaimana, dan Dampaknya terhadap Wajib Pajak?

Taxsam.co Team | 29 SEP 2023

TAX

Terima Fasilitas Kesehatan dari Kantor Kena Pajak Nggak, Ya?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023

TAX

Pajak Judi Online di Indonesia? Mungkin Nggak, Sih?

Taxsam.co Team | 22 SEP 2023