TAX
Bagaimana Ketentuan Pengisian dan Penyampaian SPOP?
Dasar Hukum
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Undang-undang (Selanjutnya UU) Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 9
Ayat (1) : “Surat Pemberitahuan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.”
Diskusi
Salah satu aspek formal PBB adalah SPOP. SPOP berfungsi sebagai sarana untuk pendataan obyek pajak. SPOP diberikan oleh DJP, diisi oleh Wajib Pajak, dan dikirimkan Kembali kepada DJP. Wajib Pajak perlu mengetahui tata cara pengisian dan penyampaian SPOP.
Studi Kasus:
- Bagaimana ketentuan pengisian SPOP?
Jawaban: Surat Pemberitahuan Obyek Pajak harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani
- Apa yang dimaksud jelas dalam pengisian SPOP?
Jawaban : Jelas dimaksudkan agar penulisan data yang diminta dalam Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dibuat sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan salah tafsir yang dapat merugikan negara maupun wajib pajak sendiri
- Apa yang dimaksud benar dalam pengisian SPOP?
Jawaban : Benar berarti data yang dilaporkan harus sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, seperti luas tanah dan/atau bangunan, tahun dan harga perolehan dan seterusnya sesuai dengan kolom-kolom/pertanyaan yang ada pada Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).
- Kapan SPOP harus disampaikan kepada DJP?
Jawaban : SPOP harus disampaikan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.
- Kemana SPOP disampaikan?
Jawaban : SPOP disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak.
kata kunci : Surat Pemberitahuan Obyek Pajak, SPOP, Ketentuan Formal, Pajak Bumi dan Bangunan