TAX
Simpang Jalan Cukai Rokok: Antara Kesehatan dan Ekonomi
Pada tahun 2021, jumlah perokok di Indonesia mencapai 65,7 juta penduduk atau sekitar 33,8 persen dari total penduduk di Indonesia. Kemudian, menurut data yang diperoleh dari BPS pada tahun 2021 sekitar 3,69 persen perokok aktif masih berusia di bawah 18 tahun. Indonesia juga merupakan negara dengan tingkat konsumsi rokok tertinggi di dunia. Hal yang lebih mengejutkan adalah rokok menjadi komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga sesudah beras. Sri Mulyani pernah menyatakan bahwa total pengeluaran di wilayah perkotaan adalah 20,3 persen untuk beras dan 11,9 persen rokok. Sementara itu, total pengeluaran di desa adalah 24 persen untuk beras dan langsung diikuti rokok 11,24 persen, dibandingkan dengan komoditas lain bagi masyarakat khususnya pada kelompok miskin.
Banyaknya jumlah perokok di Indonesia membuat pemerintah mengambil langkah untuk mengendalikan jumlah konsumsi rokok yang ada. Salah satu cara yang ditempuh pemerintah adalah dengan menerapkan cukai pada rokok. Cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus sesuai dengan undang-undang cukai. Biasanya barang tersebut adalah barang yang konsumsinya harus dikendalikan dan pengedarannya harus diawasi. Di Indonesia, cukai menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang paling besar.
Peraturan mengenai cukai rokok dihimpit oleh berbagai situasi yang menyulitkan. Tekanan fiskal dan isu kesehatan rakyat menjadi sumbu dari pembahasan tarif cukai rokok. Tensi perdebatan yang ada akan menjadi ganas jika ditambahkan dengan kepentingan sosial ekonomi lainnya, seperti tentang kontribusi industri pengolahan tembakau terhadap nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
Berbagai persoalan bahasan mengenai cukai rokok di ranah publik akan selalu muncul. Bagi pemerintah, adanya peningkatan cukai rokok akan berpotensi meningkatkan pendapatan negara. Kemudian, bagi para tenaga kesehatan maupun aktivis kesehatan, naiknya cukai rokok akan direspons positif. Sebab terdapat ekspektasi bahwa naiknya harga rokok akan lebih mengontrol tingkat konsumsi rokok. Namun, kenaikan cukai rokok sebenarnya tidak menjamin adanya penurunan konsumsi rokok. Karena para perokok bisa mencari alternatif lain seperti mengonsumsi rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok juga dapat mengancam industri rokok rumahan akan gulung tikar. Persoalan rokok ini memang harus ditimbang dari berbagai sisi, karena kebijakan cukai rokok tanpa adanya regulasi pengendalian rokok akan menjadi sia-sia.
SumberÂ
Nama Pengarang: Richard Felsinger, Ernest Groman
Judul Artikel: Price Policy and Taxation as Effective Strategies for Tobacco Control
Tahun Artikel: 2022
Publisher: Frontiers in Public Health
Tahun Artikel: 2022
Publisher: Frontiers in Public Health